Faktualmedia.co
BANDARLAMPUNG, FAKTUAL – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mampu melindungi tenaga kerja dalam melaksanakan tugas. Sebab, hal itu termasuk dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), kata Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang SMK3 dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Jasa Kontruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan anggota Poka ULP, di Hotel Novotel, Bandarlampung, Selasa (6/2).
SMK3 adalah upaya pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dalam pelaksanaan tugas dan memberikan jaminan apabila terjadi hal yang tak diinginkan, ujar Hamartoni
Menurut Hamartoni, acara sosialisasi ini sangat penting dan krusial karena menyangkut masalah keselamatan para tenaga kerja saat berkerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Untuk itu, dia berharap PPK mampu menerapkan SMK3 dalam setiap penyelenggaraan kontruksi dan perjanjian kerja sama (kontrak) untuk wajib mempersyaratkan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja serta bagi penyedia barang/jasa pemerintah untuk mewajibkan tenaga kerja ikut dalam BPJS ketenagakerjaan. Saya berharap PKK saat tanda tangan kontrak, telah memasukkan klausal tentang jaminan keselamatan kerja. Kaerna hal tersebut akan sangat membantu para tenaga kerja yang bekerja, terutama yang berkaitan dengan masalah kontruksi di Provinsi Lampung, harapnya.
Senada dengan Hamartoni, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung Heri Subroto mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja jasa konstruksi.
Dengan dimulainya APBN dan APBD 2018, maka dalam proyek yang telah berjalan maupun akan dilelang, mereka wajib terdaftar sebagai perserta dalam BPJS ketenagakerjaan guna melindungi tenaga kerja yang terlibat di proyek tersebut, kata dia.
Pada kesempatan sosialisasi ini, ia mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua pejabat pembuat komitmen (PPK), dengan harapan dalam menandatangani sebuah komitmen proyek, harus terdapat kewajiban pelaksanaan proyek guna melindungi tenaga kerja melalui BPJS ketenagakerjaan.
Jumlah tenaga kerja yang dilindungi dilihat dari proyeknya. Semakin besar proyeknya, maka yang dilindungi akan semakin banyak. Terdapat dua jenis dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (Jaminan kematian), ujarnya.
Heri berharap semua pengguna proyek yang menggunakan APBN, APBD, maupun swasta dapat terdaftar di BPJS ketenagakerjaan guna menaggung resiko yang terjadi terhadap tenaga kerja.
a�?Alhamdulillah, dalam 10 tahun Lampung termasuk yang paling bagus dan masuk dalam nasional dalam pelaksanaan jasa kontruksi karena memiliki peraturan daerah yang mengatur peserta jasa kontruksi,a�? ujar Heri. (Hms)