HAK JAWAB PENYIMBANG TERBANGGEI MERGO

229

Penyimbang Adat Bandar Terbanggei Pertanyakan Kewenangan MPAL Lampung Timur

Lampung Timur – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media online mengenai pernyataan Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Timur yang berencana menjatuhkan cepalo atau sanksi adat serta mencabut gelar adat Suttan Mangku Bumi dari Buay Subing Terbanggei Marga, Bandar Terbanggei. Penyimbang adat Bandar Terbanggei angkat bicara.

Penyimbang adat Bandar Terbanggei dari Kampung Terbanggi Marga mempertanyakan kedudukan dan kewenangan MPAL Lampung Timur terkait adat Abung Siwo Migo dan Bandar Pak.

Menurut mereka, MPAL adalah organisasi perkumpulan tokoh adat yang tidak memiliki pengesahan dari Abung Siwo Migo dan Bandar Pak dalam hal adat, apalagi mengangkat atau mencabut gelar adat seseorang.

Suttan Empuan Suttan dengan tegas menyatakan bahwa gelar adat Suttan Mangku Bumi adalah sah dan telah disahkan oleh Bandar Pak dan Abung Siwo Migo.

Gelar tersebut diberikan pada saat gawei balak dan dilaksanakan sesuai titey perattei, titiy gemattei di Sesat Agung Bandar Terbanggei, Terbanggei Margo.

“Bahkan penyimbang adat Bandar Terbanggi tidak bisa mencabut gelar adat seseorang, belum ada dalam sejarah keadatan,” tegas Suttan Empuan Suttan. Senin 3 Juni 2024

Senada disampaikan Andri Afrizal, S.H. yang bergelar Pengiran Rateu Negaro dan juga seorang praktisi hukum, ikut angkat bicara. Dia mengatakan bahwa staitmen ketua MPAL Lampung Timur yang menyesatkan.

“Justru statement Ketua MPAL Lampung Timur itu yang dianggap menyesatkan, memecah belah, dan mengandung unsur SARA,” terang Andri.

Dalam kesempatan yang sama, Suttan Paku Agung, salah satu tokoh adat Bandar Terbanggei, menambahkan bahwa sejak berdirinya Bandar Pak pada tanggal 21 Desember 1144 Hijriah, belum pernah ada sejarahnya gelar adat dicabut.

Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa para tokoh adat Bandar Terbanggei sangat memperhatikan ketertiban dan keabsahan adat di wilayah mereka serta menolak campur tangan yang tidak sah dari pihak luar.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.