Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – (Bandarlampung, 31/12/2020) – Penasihat Hukum H Darusalam, Akhamd Handoko meyakinkan kliennya tidak bersalah, meski sudah ditetapkan sebgai tersangka oleh Poltabes Bandar Lampung, dalam kasus tipu gelap dana pembuatan sporadik lahan Gunung Kunyit Telukbetung, Bandarlampung.
Ditemui disela-sela pembelaannya dalam sidang Bawaslu di Bukti Randu, semalam, Handoko menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan kliennya tersebut, terkesan sangat dipaksakan.
“Karna tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan pasal 184 KUHAP yang dapat menjerat Pak Haji Darussalam sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh aparat dan penegak hukum dan proses yang sedang berjalan saat ini.
Meskipun demikian, Handoko menegaskan sebagai Penasihat Hukum (PH) H Darusalam telah melakukan sejumlah trobosan dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli juga alat bukti yang lainnya untuk membantah tuduhan tersebut.
“Kami sudah membawakan semua laat bukti dan saksi yang berkompeten dalammasalah ini. Termasuk menghadirkan saksi ahli, Prof Edy Rifai dan Wahyu Sasongko,” tukasnya.
Dikisahkannya pula, penetapan Darusallam sebagai tersangka juga berat sebelah. Pasalnya, Darusallam tidak diberikan kesempatan yang sama untuk membela atau menghadirkan fakta-fakta yang dapat mementahkan tuduhan itu.
“Yang harus dipahami, jika dalam sebuah kasus terdapat dua tersangka, tidak lantas semerta-merta kedua-duanya dapat di-P21-kan,” tegasnya.
Namun demikian, ia tidak mepaik adanya bukti persidangan yang mebenarkan Darusallam menjadi saksi atas kesepakan atara Nuryadin dan M Syaleh atas perkara lahan Gunung Kunyit tersebut.
Namun, lanjutnya tidak membuktikan jika Darusalam yang menerima uang tersebut.
“Toh dalam persidangan terbukti dan diakui, jika dana dari Nuryadin, diterima Darusallam dan pada detik itu juga diserahkan kepada M Syaleh, sebagai tersangka pertama. Jadi salahnya Darusallam dimana?,” ungkap Handoko.
Diakhir statmennya, Handoko mengharapkan agar logika beracara dan asumsi publik jangan dibalik dan dipersempit tentang teori perbuatan melawan hukum.(rls)