Hindari Kesalahan Tata Kelola Dana Desa, Kemendes PDTT Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

1,040

Faktualmedia.co a�� Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk peningkatan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan dana desa. Kerjasama tersebut sekaligus sebagai bentuk optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyambut baik optimalisasi pendampingan yang dilakukan jajaran kejaksaan. Menurutnya, kerjasama tersebut akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu.

a�?Adanya kerjasama ini untuk membantu kepala desa untuk tidak takut kalau tidak korupsi dan jika bersifat administratif tidak dikriminalisasikan,a�? ujarnya saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT di Ruang Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).

Menteri Eko menambahkan, optimalisasi pendampingan dan pengawasan secara bersama menjadi kunci untuk menekan penyelewengan. Sebagai catatan, dari 74 ribu desa di Indonesia, terdapat sekitar 76 kasus yang sudah diketok di meja hijau.

a�?10 ribu itu laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa. Laporan itu bukan hanya pelaporan penyelewengan, melainkan laporan Kades dikriminalisasi, juga ada usulan-usulan dan masukan. Kalau ada masalah bisa melaporkan ke ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Desa, atau Satgas Dana Desa dengan melapor ke Call Center 1500040. Dalam waktu 3×24 jam akan melakukan pendampingan,a�? tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, penyimpangan yang sering terjadi yaitu penerimaan dana desa yang tidak sesuai dengan jumlah, tidak sesuai dengan peruntukan, markup serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Untuk menekan penyelewengan tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan.

a�?Kami telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi dana desa dan wajib memosisikan diri sebagai fasilitator dan pengawal,a�? terangnya. (titi-r)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.