Faktualmedia.co
Lampura Faktual. Menindak lanjut dugaan adanya pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Sarana Olahraga dari Dana Desa (DD), di Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, sampai saat ini belum juga terselesaikan sedangkan pembuatan GSO di angarkan tahun 2019 yang senilai Hampir Rp. 467 Juta , yang di kerjakan oleh oknum Kades berinisial (SLM), telah mendapat tangapan Inspektorat Lampung Utara.
Saat Faktual mengkonfirmasi Inspektorat Lampung Utara.Drs. Hairul Fadilah MM, selaku Inspektorat Wilayah II (Irban II) melalui HandPone Rabu (01/4/20) mengatakan, akan memangil Kades Ogan Lima terlebih dahulu, karena saat di hubungi melalui Handpone sang Kades (SLM), tidak pernah mengangkat nya, kami selaku (Irban II) mengingatkan Kades Ogan Lima (SLM), seharusnya saat dihubungi Inspektorat dapat sepatnya menghubungi Kembali.
Lanjutnya, bila ada pemberitaan miring yang menyangkut didesa tersebut cepat ditanggapi, namun Kades yang bersangkutan selalu tidak cepat tanggap, hal ini yang membuat berita selalu meminta tanggapan Inspektorat atas kinerja Kepala Desa.
Bila Inspektorat telah turun kelokasi dan memanggil yang bersangkutan dipastikan Kepala Desa membuat pernyataan untuk mempertangung jawabkan pekerjaaannya, “terang Hairul”.
Ditempat terpisah Ketua LSM (Komite Pemantau Pelaksana Pemabangun) KP3 Lampung Utara Andreansyah.ST, menjelaskan sangat mendukung atas kinerja Inspektorat Lampura, yang cepat tanggap setiap pemberitaan di media, bila Inspektorat Lampura bekerja semacam ini, bisa dapat menguranggi korupsi Dana Desa yang setiap tahunnya di kucurkan pemerintah pusat, KP3 pun berharap jangan Inspektorat saja yang mengawasi, memeriksa setiap kegiatan desa, namun pihak kecamatan pun dapat melakukan pengawasan yang benar, jagan hanya simbol saja sebagai Tim Momev, “jelas Andre”. (Brem).