KAJARI LEBONG MINTA PARA KADES TRANSPARAN MENGELOLAH DD/ADD KARENA ITU MILIK MASYARAKAT BUKAN MILIK PRIBADI.

437

Lebong prov bengkulu Faktualmedia.co.Mengingat saat ini tengah proses pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2020. Untuk itu, para kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebong, untuk tidak main-main dengan dana desa tersebut.Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH. Selasa lalu.
Ditegaskan oleh Kejari lebong bahwasanya DD dan ADD dikuncurkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.” apa lagi Nilai dana yang dikuncurkan itu tidak sedikit.

Maka jangan sampai Dana di manpaatkan tidak tepat Dalam penggunan anggaran Sebab jika keluar dari aturan yang sudah ditetapkan maka akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Kejari Fadil.

Disebutkannya, khusus di Kabupaten Lebong sudah ada beberapa Kades beserta perangkatnya tersandung kasus hukum lantaran penggunaan anggarannya tidak tepat sasaran dan keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.”Sudah banyak Kades yang sudah dipenjarakan karena kasus korupsi DD.

Oleh karena itu kami ingatkan agar kuncuran dana yang diterima setiap tahun itu dapat digunakan dengan sebaik mungkin. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai pembangunan fisik yang sudah direalisasikan,” jelasnya.

Terlebih, dia menjelaskan, DD dan ADD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu kades dan perangkat harus transparan jangan menutup-nutupi.”Disinilah peran aktif pihak-pihak yang sudah ditunjuk agar memantau dan mengawasi penggunaan DD yang diterima Desa, termasuk pengawasan dari semua elemen masyarakat.

Kami juga berharap, agar semua Desa dapat memasang Baliho APBDes agar setiap anggaran yang akan dialokasikan dapat diketahui oleh masyarakat,” ” Didalam pembangunan suatu desa harus ada kerjasama serta koordinasi dari semua pihak yang terlibat, baik dari aparatur desa ( kepala desa ), pegawai aparatur desa, maupun badan permusyawaratan desa ( BPD ), dan masyarakat yang ada di desa masing-masing.

Sehingga dengan adanya koordinasi dari setiap elemen desa sebuah program pembangunan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa bisa benar-benar tercapai dengan cara yang lebih efisien. tutup Fadil. ( Hlnsy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.