Faktualmedia.co
PRINGSEWU, FAKTUAL- Kajari pringsewu menetapakan kedua tersangka kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu lantaran untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.
Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu Amru di dampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi dan Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Leonardo Adiguna saat konfrensi pers kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Kepala Kajaksaan Negeri Amru E. Siregar mengatakan, Hari ini kita menahan Kedua tersangka yaitu M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal Pejabat Pembuat Komite(PPK) telah melakukan tindak korupsi tahun anggaran Tahun 2012 dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp717 juta. Mulai hari ini kedua tersangka kita tahan di Kota Agung selama 20 Hari kedepan.
Tambah Amru, Selain untuk mempermudah proses persidangan, pemahaman itu lantaran khawtir tersangka melarikan diri dari persidangan.
“besok kami langsung limpahkan perkara RSUD ke pengadilan Tindak pidana Korupsi(Tipikor),”ujar Amru E Siregar.
Untuk Sementara ini kita untuk menetapakan status tersangka dengan dua alat bukti dan yang kita dapatkan yaitu kedua tersangka ini.
“Ya, nanti kita tetap proses, jalani dan pelajari terhadap tersangka dan kuasa hukumnya,”tutupnya.(Pri)