Faktualmedia.co
Way Kanan (Faktualmedia.co) – Kepala Kampung (Kakam) Gedung Rejo, Sugeng Riyadi diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa(DD), Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Heru mengakui bahwa tidak ada plang informasi yang dipasang di bangunan jembatan gantung, walaupun pekerjaan pembangunan fisik sudah berjalan beberapa bulan.
“Karena meski tidak dipasang banner atau plang informasi, sudah ada secara global nominal seluruh bangunan fisik dipasang di balai kampung lama, seraya telah difoto oleh pendamping Kampung,” kilahnya.
Lanjut Heru, kami tidak membuat secara rinci tiap titik kegiatan pembangunan, namun kelak akan kami buatkan dan pasang.
Sementara di tempat terpisah, keterangan dari beberapa sumber yang merupakan warga setempat, mengatakan salah satu bangunan fisik berupa jembatan gantung penyeberangan jalan setapak kurang azas manfaatnya, karena akan dilewati oleh segelintir penduduk.
Sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak disebut itu juga mengatakan pihaknya tidak tahu apa saja yang akan dibangun di kampung ini, karena sebelumnya tidak ada musyawarah dusun(musdus), “lain daripada itu juga kami tidak tahu siapa kepala dusun tempat kami tinggal sekarang, kepala dusun yang lama sudah beberapa kali diganti tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Program Dana Desa merupakan program dari pemerintah pusat untuk desa-desa tertinggal hingga menjadi desa berkembang sampai menjadi desa maju dan makmur.
Dalam bentuk pembangunan merata sampai ke desa-desa untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara menyalurkan DD (Dana Desa) keseluh desa-desa hingga sampai ke rekening desa, yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Tetapi yang sangat disayangkan untuk di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. terkesan agak tertutup dan kurang transparan baik kepada masyarakat maupun publik.
Disana dapat dilihat dengan Banner APK yang diglobalkan, dan beberapa bangunan fisik di Kampung Gedung Rejo tersebut yang menggunakan DD (Dana Desa) yang tidak memasang banner atau plang informasi di lokasi pembangunan Kampung tersebut, Lain dari hal tersebut sulitnya beberapa awak media untuk bertemu kepada kepala Kampung untuk mendapatkan informasi-informasi publik.
Sangat jelas dalam pasal 24 huruf d UU desa itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Keterbukaan” asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat Untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa.
Selanjutnya dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam konteks Keterbukaan sesungguhnya UUD 1945 telah menjelaskan pada pasal 28 huruf f bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” pasal ini juga yang menjadi dasar utama lahirnya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau yang biasa dikenal dengan UU KIP.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Kampung belum berhasil dikonfirmasi karena menurut istrinya, Sugeng tidak berada dirumah dan agak susah untuk ditemui. (mans)