Karyawan PT BST Dipecat Tanpa Kesalahan Berujung Proses Hukum

254

Bengkulu. Faktualmedia.co Rian karyawan PT Bangun Sahabat Tani (BST) Distributor pupuk dan racun pestisida di provinsi Bengkulu korban pemecatan tanpa kesalahan.

Rian menceritakan kronologi kejadian diri melalui kuasa hukumnya Puspa Erwan SH. Dulunya Rian karyawan sekaligus Direktur Cabang (Sales Manejer) PT BST Bengkulu dipecat tanpa kesalahan sejak bulan juli tahun 2023 yang lalu, tanpa ada surat pemecatan dari Perusahaan sehingga korban tidak dapat mencairkan klien Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah juga tanpa pasangon.

Yang anehnya lagi ketika ditelusuri ke pihak BPJS pusat, katanya ada surat korban mengundurkan diri, menurut pengakuan Rian tidak pernah buat surat mengundurkan diri saya, sehingga
menimbulkan pertanyaan siapa yang merekayasa buat surat tersebut dan siapa yang menandatangani surat itu ucapnya.

Gufron selaku Tim Legal bagian hukum PT BST pusat Jakarta dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan saya belum bisa komentar banyak karena saat ini saudara Rian dalam proses Hukum, Saudara Rian kami laporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan uang Miliaran dan penggelapan barang penjualan dan pemalsuan surat, tentang masalah surat pengunduran diri saudara Rian tidak bisa berkomentar karena tidak kapasitas saya ucapnya singkat.
Pewarta..(Halian.s).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.