Faktualmedia.co
FAKTUAL Tulang Bawang Propinsi Lampung ”
Kapolres Tulang Bawang AKBP. Hujra Soumena, SIK yang di wakili Kepala Satuan Intelkam Polres Tuba, Iptu Irwansyah, SH., MH didampingi Ketua PWI Tuba Abdul Rohman, terus berupaya memperkuat silaturahmi dengan tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang.
Selain untuk memperkuat silaturahmi, kegiatan itu juga untuk menjalin kemitraan dengan tokoh adat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Kegiatan silaturahmi itu diterima langsung oleh Ketua Marga Adat Tegamoan Antoni Delta gelar Tuan Ratu Sebuay. Ketua Marga Adat Buay Aji Rusdi Rifai gelar Pangeran Aji. Ketua Marga Adat Suay Umpu Saidi Efendi Gelar Stan Paduka Muda. Ketua Adat Buay Bulan Nizar Zein gelar Pangeran Sampurna Tokoh Marga Adat Tegamoan Wirhansyah Sanggem Gelar Rajo Pandawa. Para tokoh empat Marga Adat Megoupak, di kediaman Wirhansyah Sanggem, Mangga Besar, Kelurahan Ujunggunung Ilir, Kabupaten setempat. Kamis (02/06).
Tokoh Adat dari Suay Umpu, Hi. Murni Taher Gelar Ratu Budiman yang mewakili para ketua adat lainnya menyampaikan, bahwa ada tiga hal yang selama ini menjadi harapan ketua adat untuk ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APK) dalam hal ini Polres Tulangbawang,”Kami meminta agar Kapolres Tuba memberantas peredaran narkoba, balap liar seta untuk dapat ditertibkan atau dibatasi aturan jam pada pada setiap acara musik orgen tunggal di malam hari,” ujarnya.
Terkait hiburan orgen tunggal, kata dia, Megou Pak tidak melarang. Namun pihaknya meminta batas orgen malam sampai jam 22:00 WIB, aw”Alhamdulillah, semua aspirasi kami sudah kepada pihak Polres melalui Kasat Intelkam untuk dapat disampaikan kepada Kapolres Tulangbawang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tuba, Iptu. Irwansyah, SH.MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Adat Megou Pak yang telah menerima kunjungannya beserta rombongan.
“Semua aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan. Dan kami pasti akan koordinasi kepada stakeholder terkait seperti dinas pariwisata, terkait ketentuan jam malam pada orgen tunggal dan ini harus ada keputusan bersama untuk duduk bareng karena ini menyangkut usaha orang juga,”ungkap Kasat.
Apalagi, kata dia, sekarang ini menyambut era new normal pasca Pandemi Covid-19, memang harus ada ketentuan seperti perizinan. Garda kepolisian harus ada langkah-langkah yang kongkrit,”Pesta juga tidak bisa kita hindari ada yang menikahkan anak, mengkhitankan anak. Cuma, harus ada ketentuan yang harus kita ikuti. Sehingga tidak membuat resah masyarakat, terkait Harkamtibmas dan masalah penanganan yang ada di adat berkaitan dengan hukum, diselesaikan secara adat perkara yang bisa di restorativekan. Kalau kedua belah pihak sudah damai, tinggal pihak kepolisian mengambil tindakan Restorative Justice dan tidak harus di pidana,” tegas dia.(Muh)