Kasus Lamtim Tak Akan Dihentikan

374

BANDARLAMPUNG-Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan kasus Lampung Timur terkait persoalan Ketua PPWI akan terus berlanjut ke proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kapolda menjawab pernyataan media saat bertemu Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers saat bertemu di Mapolda Lampung, Rabu (23/3).

Sikap Kapolda Lampung ini setelah melihat, mendalami peristiwa di Lampung Timur.

Ditambah informasi konstruktif yang disampaikan komisioner Dewan Pers Agung Darmajaya dan Ahli Pers, Iskandar Zulkarnaen serta pengurus PWI, IJTI, SMSI dan JMSI Lampung.

Sementara itu, Sekretaris JMSI Lampung, Ahmad Novriwan menambahkan, sikap konstituen Dewan Pers akan sama melihat persoalan Lamtim.

Dijelaskan, negara telah mendelegasikan dewan pers sebagai satu-satunya institusi untuk menjaga independen dan kemerdekaan pers. Bedanya, jika era Soekarno dan Soeharto, Dewan Pers dipimpin pemerintah. Seiring perkembangannya, Dewan pers diberikan keleluasaan kepada insan pers untuk mengawal kemerdekaan dan independensi dari dan untuk masyarakat pers.

Sudah sangat arief dan bijaksana jika semua elemen masyarakat pers bisa menerima dewan pers sebagai satu-satunya institusi guna menjaga marwah pers.

Dalam kasus Lamtim, menurut Pimred lintaslampung.com ini persoalannya terang benderang. Aparat penegak hukum melihat persoalan ini tak ada sengketa pers, melainkan pidana. Ini didukung pendapat ahli dan dewan pers.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.