Faktualmedia.co
Faktual Tulang Bawang. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupeten Tulang bawang (TuBa) propinsi Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) tahun anggaran 2019.
Tersangka yang Bernama Guntur , merupakan seorang wiraswasta orang kedua yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang Nasarrudin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Menggala.
Leonardo Adiguna selaku Kasi Intel Kejari Menggala saat jumpa Pers mengatakan”Guntur ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Februari lalu.
“Serupa dengan Eks kepala Dinas Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Guntur juga belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif saat proses pemeriksaan. GUN sendiri telah dua kali dipanggil pihak kejaksaan untuk diperiksa. Kata nya.
Lanjut nya ” Disini saudara Guntur Berperan sebagai apa kami belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus ini masih terus di dalami dan akan berkembang lagi. Urai nya.(Muh)