Faktualmedia.co
faktualmedia.co.
Kepala Desa sekecamatan Punduh Pidada menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi penerangan hukum yang di laksanakan Kejaksaan Negri Pesawaran di Kecamatan Punduh Pidada,bertempat di Vila Kelapa Kembar Desa Batu Raja.
Senen ( 13/01/2025 ).
Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Pencegahan Korupsi,
Kementerian Hukum dan HAM RI,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,Kasi Intel Kejari Pesawaran beserta staf,
Camat dan Sekcam Punduh Pidada,dan Kepala Desa sekecamatan Punduh Pidada.
Saadi Yusuf Kepala Desa Sukajaya saat di konfirmasi awak media ini menerangkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat di penjara selama 4 tahun,
denda sekecil-kecilnya 200 juta, bisa bisa satu milyar,itu sosialisasi hukum hari ini dari Intel Kejari Pesawaran,
“terangnya.
“Kami mengucapkan terima kasih,apresiasi atas kegiatan ini tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami bisa mengikuti sosialisasi hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi,mudah-mudahan kami bisa mengimplementasikan semua arahan dari Kejari,”ucap Saadi Yusuf.
Diketahui sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum,
mencegah pelanggaranhukum,
mengembangkan budayahukum,
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum,untuk mengurangi kesenjangan antara hukum dan masyarakat.
Tujuan dari pada pencegahan tindak pidana korupsi untuk mencegah terjadinya korupsi,
mengurangi dampak korupsi terhadap ekonomi dan masyarakat,meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mengembangkan budaya integritas.
Dalam konteks tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kualitas pemerintahan,
mengembangkan demokrasi dan hak asasi manusia,meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
mengurangi kemiskinan dan kesenjangan membangun masyarakat yang berintegritas dan berkeadilan.(Nehru)