Faktualmedia.co
Keluarga terdakwa Paijo Ketua Yayasan PKBM Raden Intan menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebanyak Rp 150 juta kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Kamis (12/12/2024)
Keluarga terdakwa Paijo Ketua faktualmediaco
Tulang Bawang Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara itu diserahkan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulangbawang Rachmat Djati Waluya menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Pihaknya melalui Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus telah menerima Penitipan Uang Kerugian Negara atas nama Paijo bin Marjo Wiyono selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan.
Ia juga mengungkapkan penerimaan kerugian negara itu mengacu Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 11 / 2024 Tanggal 05 November 2024.
“Dimana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pelatihan PKBM di Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 717.799.770,” papar dia.
Kini menurutnya perkara atas nama terdakwa Paijo Bin Marjo Wiyono sedang dalam tahap penuntutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
“Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara itu kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang melalui Bank BRI dengan Nomor Rekening 1140024388095,” tandasnya(muh)