Kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ditangkap dan di Lakukan Penahanan

694

PRINGSEWU, FAKTUAL – Terlibat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Suparman (44) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Pekon way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ditangkap dan di lakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Jajaranya.

“Benar, kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Jumat (24/12/21) siang

Tersangka Suparman, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon way Kunyir tahun anggaran 2019

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000

Namun dalam pelaksanaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang”terangnya

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah)

“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari” ungkap Feabo

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya. ( Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.