Faktualmedia.co
Faktual Tulang Bawang – Sidang putusan pengadilan negeri menggala ” selasa 21 januari 2020
Memponis ketua lembaga ( JPKP) jaringan pengawas kebijakan pemerintah(. Wagiono) di ponis satu tahun penjara berbeda dengan tuntutan” jaksa pentut umum pasal (378) khup. Dengan tuntutan 3 tahun penjara ”
Akibat menjual belikan Tanah. (R) milik perusahan (CPB) Chenteral Pertiwi Bahari).
Tabak. Udang Brtasena” Menurut keterangan masrakat bahwa Tanah (R) merupakan tanah yang sudah pernah mendapat Tali kadih oleh perusahan kepada pemilik yang sah’ tentu nya tanah tersebut benar sudah menjadi milik perusahan” namun tambak itu memang sengaja di pakai oleh “warga”
Anggota porsil/ ormas termasuk Wagino. Ikut serta mengola nya namun dengan kekuwasan wagiono berani menjual belikan tanah tersebut”justru akibat perbutan nya Wagino” tersandung kasus mantan kadus” darji utomo.
Salah satu warga masyarkat adi warna. Saat di kofirmasi wartawa Faktual” mengata kan bahwa dengan berdiri nya kantor sektriat ‘ JPKP yg di ketua oleh Wagino selalu bertentangan dengan pendapat masyrkat ‘ termasuk tidakan ” tanduk yg di lakukan mereka ‘ bukan inggin mesejahterakan masyrakt justeru memecah belah masyarakat” (PORSil). “ukap darjil utomo”
Termasuk apratur kampung Adiwarna. “mereka sangat tidak mendukung keberadan lembaga JPKP yang ada di kampung adiwarna sedangkan sebagai warga masyarakat yang harus mendapatkan layanan dengan sebayik baiknya”
Begitu juga sutrisno selaku BPK’ kampung Adiwarna merangkul menjadi seketaris kantor ‘JPKP. ” dibawah pimpinan Wagiono saat di temui wartawan cetak Faktual ‘ di kantor JPKP. Mengata kan ormas kami ini baru berjalan satu tahun masih tahap coba coba” maka untuk kantor kami masih berada di kampung Adi Warna”
Maslah tugas JPKP ( jaringan pengawas) kebijak kan pemeritah) Sutrisno menjelas kan belum di lakukan untuk di kampung hanya sebatas kampung Adiwarna saja untuk kantor JPKP ” saat di tanya wartawan” ujar nya sutrisno ” (herman).