Faktualmedia.co
Fakruammedia.co, LAMPUNG SELATAN — Ketua komisi II DPRD kabupaten Lampung Selatan (LAMSEL) Ir. Halim Nasai mengadakan sosialisasi peraturan daerah (SOSPERDA) Nomor 8 di Dusun 6 Lubuk Jukung Desa Negeri Pandan kecamatan Kalianda tahun 2020 tentang kabupaten Layak Anak, Rabu (30/10/2021).
Acara Sosperda ini dihadiri oleh Sekertaris Desa Negeri Pandan, aparat desa dan masayarakat Desa setempat serta beberapa masyarakat kecamatan kalianda.
Pada kesempatan tersebut, Ir.Halim Nasa’i menyampaikan tentang apa saja hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. “seperti pendidikan anak minimal 9 tahun itu merupakan hak seorang anak kepada orang tua dan dilindungi oleh negara,”ungkapnya.
Masyarakat sangat mengapresiasi acara sosper ini dan dilokasi terlihat masyarakat pun sangat antusias
dalam mengikuti acara tersebut.
“Dengan kehadiran beliau di desa tersebut sebagai wakil rakyat di DPRD bumi ragom mufakat masyarakat juga mengarapkan untuk Dewan agar selalu dekat dengan masyarakat. sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasi nya untuk dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaian permasalahan yg ada di masyarakat,”ucap Safe’i selaku sekdes Negeri Pandan. ( Saman )