Ketua Komisi ll Sosialisasikan Tentang Peraturan Daerah, No 5 Tahun 2020. Di Merak Belatung

539

Faktualmedia.co, Lampung Selatan –Ir. Halim Nasai ketua komisi ll dari partai amanat Nasional ( PAN ) mensosialisasikan peraturan pemerintah daerah, No 5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). di balai Desa Merak belatung kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel ) Rabu ( 24/02/2021)

Acara berlangsung tetap menggunakan protokol kesehatan covid-19, menyediakan alat cuci tangan lengkap dengan sabun dan tisu, masker dan jaga jara, perserta yang hadir tidak lebih dari 50 Orang.

Halim Nasai menyampaikan saat acara sosialisasi Peraturan Daerah di Balai Desa Merak belatung, yang di ikuti oleh kepala desa , aparatur dan BPD dan masyarakat setempat.

Pada Sosper perdananya , Halim Nasai politisi dari partai Amanat nasional ini membahas Peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Halim katakan, Dasar Perda no 5 tahun 2020 tentang BPD yakni, UUD no 6 tahun 2014 tentang desa, UUD no 23 tahun 2014 tentang Pemdes, Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendes pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

Disusunnya Perda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan pungsi Pemerintah desa.

Ruang lingkup Perda ini pun meliputi, keanggotaan, fungsi tugas hak dan kewajiban serta kewenangan BPD, Peraturan tata tertib BPD, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan.

“Tujuannya, Memper tegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” Terang Halim ketua komisi II DPRD Lamsel saat menerangkan Perda no 5 tentang BPD

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa diwilayahnya.

“Mempasilitasi dukungan kebijakan, menyusun Perda, Memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan, Melaksanakan bimtek serta pendidikan dan pelatihan tertentu, Memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota,” Terangnya lagi.

Terpisah, Usia Sosper, Halim mengungkapkan, Tujuan utama digelarnya Sosper agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan BPD.

“Harapan saya dengan sosialisasi perda, Masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan, kegiatan ini sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada masyarakat Desa Merak belatung umumnya Masyarakat Kecamatan Kalianda umum nya,” Pungkasnya ( Sam )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.