Faktualmedia.co
BANDARLAMPUNG (Faktualmedia.co) – Ketua RT 03 Lingkungan III Kelurahan Bakung Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, berinisial AZ diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warganya yang ingin membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
“Kemaren kita bayar Rp 3,9 juta untuk bayar tiga sporadik. Tapi mau bagaimana lagi, kita juga butuh surat (Sporadik) itu,” keluh sumber, Senin (26/8/2019).
Saat dikonfirmasi, AZ mengaku terkait penarikan nominal tarif yang dibebankan kepada warga yang hendak mengurus Sporadik memang belum ada aturan hukumnya.
Kendati demikian, pasca tanah tersebut dipecah kembali karena adanya proses jual beli, dirinya selaku pamong kelurahan mengaku melayani pembuatan sporadik kepada pemilik tanah yang baru.
“Setelah terpecah-pecah karena jual beli, lokasi disini otomatis menghadap saya, sebagai saksi pamong untuk proses jual belinya. Biayanya misalnya satu juta, 700ribu ke Lurah, 150ribu ke Kepala Lingkungan, kita sisanya, beli materai, ngetik dan sebagainya,” ucap AZ.
Terkait biaya pengurusannya, AZ mengaku menarik rata-rata Rp 1 juta per Sporadik.
“Kadang ada yang sudah beres ngasih tambahan uang rokok, gitu,” kilahnya.
disitat redaksi dari Banjarmasin.tribunnews.com, Kepala Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan, Permen 35 tahun 2016 menyatakan bahwa pengurusan surat tanah dapat dilakukan langsung ke kantor BPN setempat dengan membawa bukti jual beli dan surat pernyataan kepemilikan tanah yang disaksikan oleh dua orang saksi.
“Dengan bukti tersebut maka BPN akan memproses surat tanah yg bersangkutan,” katanya, belum lama ini.
Ombudsman meminta jangan ada pelayanan yang tidak ada dasar hukumnya, dan meminta menyerahkan pengurusan tanah kepada BPN. Kalau masih ada pelayanan dan menimbulkan biaya maka hal tersebut termasuk pungli.
Hingga berita ini disiarkan, Lurah Bakung, Hamidi Bahrien belum berhasil terkonfirmasi. Saat dihubungi via gawainya, sang istri yang mengangkat telponnya dan mengatakan Lurah Hamidi sedang tidak di rumah dan tidak membawa telpon genggamnya. (Asmuni)