KPUD Pesawaran Buka Pendaftaran PPK

1,226

Pesawaran, FAKTUAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran, kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimasing-masing kecamatan dikabupaten setempat. Dalam rangka tahapan untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

Menurut Ketua KPU Pesawaran Amin Udin, perekrutan ini sesuai surat keputusan dari KPUD Provinsi Lampung no 80/PP.05.I-SD/18/Prov/I/2018 tartanggal 24 Januari 2018, dan Peraturan KPU (PKPU)A� Nomor 3 Tahun 2018.

“Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang, KPU telah membuka kembali penerimaan PPK ditingkat Kecamatan. Hal ini berdasarkan dengan surat keputusan dari KPUD Provinsi Lampung dan PKPU,” ujar Amin, saat ditemui media ini di ruangannya, Rabu (24/1).

Menurutnya, berdasarkan surat KPU provinsi Lampung tersebut menerangkan untuk rekrutmen tenaga adhock seperti PPK dan PPS pada Pileg-Pilpres nanti dilaksanakan dengan sistem atau pola terbuka yang melalui pendaftaran dan test, untuk rekrutmen PPK. Sedangkan untuk pelaksanaan rekrutmen PPS melalui pola evaluasi kerja.

“Dari tanggal 23-25 Januari kita melaksanakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK. Sedangkan untuk pendaftaran dan perlengkapan berkasnya, kita buka mulai 26-1 Febuari 2018, dan beberapa tahapan lagi sampai ketahap pelantikan,” katanya.

Menurut dia, mengenai syarat pendaftaran tidak terlalu jauh berbeda dengan penerimaan PPK sebelumnya. Yaitu minimal usia 17 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai integritas jujur dan adil, tidak termasuk dalam keanggotaan suatu partai politik, dan juga berdomisili sesuai dalam wilayah kerja PPK.

“Dalam perekrutan PPK untuk Pemilu ini ada perubahan. Diantaranya perekrutan PPK yang sebelumnya 5 orang, dalam perekrutan ini hanya 3 orang saja,” katanya.

Dia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang berminat mendaftarkan diri dalan perekrutan PPK ini, bisa langsung datang ke kantor KPU setempat, atau bisa membuka website KPU di https://kpud-pesawarankab.go.id/.

“Untuk informasi dan syarat pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor KPUD Pesawaran, atau membuka website KPU. Untuk semua informasi dan bisa dilihat langsung,” ujarnya. (RIN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.