Faktualmedia.co
Persawaran faktualco.- Pembangunan konstruksi gedung layanan Perpustakaan Kabupaten Pesawaran, lagi viral di media karena rekanan pelaksana proyek yang tidak memiliki keberadaan kantornya, namun hal itu bukan menjadi sorotan LSM MAJAS, siapapun yang membangun gedung tersebut jangan sampai mengurangi volume pekerjaan ataupun keluar dari spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak, hal ini disampaikan oleh ketua DPC LSM MAJAS Bustromi saat ditemui di kantornya di Binong Kabupaten Pesawaran, Rabu(30/8/2023).
“Rekanan jangan bertindak curang dengan mengurangi volume ataupun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh konsultan ataupun kontrak, karena ini adalah fasilitas umum.
Gedung Layanan Perpustakaan ini akan digunakan oleh masyarakat pesawaran khususnya dan masyarakat Lampung pada umumnya,” jelas Bustromi.
Pelaksanaan atau pemenang tender adalah CV Pesona Banyu Biru dengan nilai Rp. 9,9 Milyar dengan konsultan CV Skiland Tecnical, merupakan proyek yang nilainya fantastis, seharusnya dapat berfungsi sebagai mana mestinya nanti kalau sudah diserah terimakan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana menyebutkan PPK dan PPTK harus mengawasi kontrak dan pelaksanaan.
“Gedung Layanan Perpustakaan harus memberikan rasa aman kepada penghuni, atau pengguna layanan, hal itu harus menjadi perhatian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimana akan memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat.
Saat ini kita dapat kerjaan dengan anggaran DAK, makanya harus di pergunakan semaksimal mungkin jangan sampai di simpangkan atau di korupsi.
Agar dapat manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran dimana kita lagi berjuang meningkatkan sumber daya manusia dengan program gemar membaca,” jelas Bustomi.
LSM MAJAS akan turut mengawasi pembangunan gedung tersebut, bila ada penyimpangan akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.(RM)