M. Sefri Masdian Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2020

493

Faktualmedia.co – Lampung Selatan – Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan M. Sefri Masdian, S.Sos menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu setempat Hendra Fauzi dan dilaksanakan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Senin (30/12/2019).

Selain dihadiri utusan dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, nampak puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online serta sejumlah mahasiswa turut memenuhi aula tesebut.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menyampaikan materi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 mendatang.

Menurut Sefri sapaan akrabnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),kata Sefri.

Diakhir Sefri menekankan, netralitas pegawai ASN sangat diperlukan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Netralitas pegawai ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Jadi pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik, pungkasnya. ( Sam / Kmf.)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.