Untuk Mencapai Target Dewan Pers PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

1,055
LAMPUNG, FAKTUAL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung segera menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke 16, Media September 2017. Kegiatan itu dalam rangka mempercepat profesional media dan target verifikasi media oleh Dewan Pers.

“PWI ingin cepat membantu percepatan verifikasi media oleh Dewan Pers. Kita ingin wartawan di Lampung segera memenuhi standarisasi dewan pers dan profesional, hingga pers Lampung menjadi lebih baik, ” kata Plt Ketua PWI Lampung, H Nizwar, pada rapat pengurus harian PWI Lampung, Sabtu (5/8), di Gedung Balai Wartawan H. Sopian Ahmad, PWI Lampung.

Pelaksanaan UKW ke 16 dijadwalkan tanggal 15-16 September 2017. Dengan target koata peserta Muda 35 orang, untuk Madya dan Utama masing masing tujuh oranh. Peserta yang akan UKW segera mendaftar ke PWI Lampung, dengan rekomendasi Pimpinan untuk wartawan dan redaktur.

Hadir dalam rapat, Wakabidang Pembelaan Wartawan Juniardi, Waka Bidang Pendidikan Hj Ratna Minangsari, waka Bid Kesejahteraan H Yulizar Kundo, Wakil Sekretaris Zahdi Basran, Bendahara Elkana Rio, dan wakil Bendahara Abdullah Al Masud.

Menurut Nizwar, hal yang paling penting kenapa perlu dilakukannya UKW ini ialah, akan melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten. Dengan begitu akan dapat dilihat oleh masyarakat dan semua pihak siapa yang paling utama untuk melakukan konfirmasi.

a�?UKW sebenarnya perlu dijelaskan kenapa perlu dilaksanakan, siapapun bisa bikin koran dan membuat media, tetapi dengan adanya uji kompetensi akan dapat melihat siapa yang profesional, dan dapat melihat mereka yang berkompeten,” katanya.

Dilakukan UKW seperti ini, karena masih banyak wartawan yang belum mendapat bagian Kompetensi, a�?Karena Pers ini mendorong kemajuan untuk kepentingan rakyat,a�? katanya.

Sementara Waka Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menambahkan defenisi istilah wartawan muda, madya dan utama tidak terkait dengan usia. Istilah itu adalah jenjang kompetensi kewartawanan, sebagaimana tertera dalam Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya. Wartawan Madya adalah redaktur, kordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (redpel).

“Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.” katanya. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.