Faktualmedia.co
BANTEN, FAKTUAL – Peredaran obat keras golongan “G” sangat menghawatirkan. Dikalangan remaja jenis obat keras tersebut lebih banyak menyasar kepada anak anak yang berumur belasan tahun.
Jenis obat keras golongan “G” tersebut banyak beredar di toko obat dan toko kosmetik.yang dengan mudah untuk mendapatkan jenis obat tersebut.
Faktual melakukan pemantauan di salah satu toko kosmetik yang di duga melakukan penjualan obat kerasA� golongan “G”.di bilangan kecamatan balaraja,tangerang banten,
Benar saja untuk mendapat kan obat tersebut cukup uang Rp.10.000 dapat sepuluh butir jenis obat keras. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, penjaga toko tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya, Mengakui dan menjual obat keras golongan “G”.
Lebih lanjut beliau menyampaikan kepada Faktual, obat keras yang di maksud terbut adalah Tramadol dan Eximer. Bahkan beliau mengatakan hampir semua toko kosmetik menjual abat keras jenis Tramadol dan Eximer. Pada dasarnya kedua jenis obat tramadol dan eximer memang diperbolehkan untuk di perjual belikan tentu harus dengan resep dokter, namun di kalangan pengguna kedua jenis obat tersebut disalah gunakan.
Efek dari mengkonsumsi jenis obat tramadol yang jika di salah gunakan, si pengguna akan merasa pusing, menyebabkan kantuk yang berlebihan, gangguan pencernaan, dan mulut selalu kering. Jenis obat Tramadol di dunia kesehatan obat tersebut digunakan untuk mengobati pasien pasca operasi.
Lain lagi dengan jenis obat Eximer, beda lagi fungsi dan kegunaannya. pada umum nya jenis obat ini merupakan golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi psikotik atau gangguan jiwa Yang dikutip dari Klikdokter.com.
Begitu berbahayanya jika mengkonsumsi kedua jenis obat tersebut yang tidak mengikuti resep dokter bahkan, bisa menimbulkan efek yang lebih buruk lagi yaitu kematian. Dalam banyak kasus peredaran jenis obat keras di atur dalam Pasal,197,UU RI no,36,Tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bagi orangtua yang mempunyai anak remaja agar bisa mengontrol kepada anaknya masing masing. Selain orang tua, tentunya dinas kesehatan, BPOM yang mempunyai wewenang untuk melakukan kontrol terhadap peredaran obat keras yang membahayakan para generasi muda kita. (iskandar)”