Faktualmedia.co
Bengkulu faktualmedia.co. Aneh aneh saja.
Yang terjadi, Kepala Sekolah (kepsek) Sekolah Menengah kejuruan (SMK), Negri 6 Bengkulu Utara (B – U ) tepatnya Desa Batiknau Anjuniman di duga memberikan Izin, kepada seorang tenaga pengajar (GURU), saudara inisial AY, guru pengajar (pungsional) di sekolah tersebut yang Ia pimpin, Di duga hal telah melanggar aturan Kemenpan RB seharusnya kepala sekolah memberikan Cuti, bukan Izin. Menariknya yang menjadi pertanyaan publik ada apa dibalik semua ini.
Sedang kan perlu di ketahui mengacu, peraturan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) hasil kordinasi dan kerjasama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasional Rahmat Bagja pada tanggal 06/01-2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi Panitia/ Petugas Pemilu, selama yang bersangkutan Cuti, artinya Cuti tidak dibayar lagi gajinya ditempat kerjanya selama Ia Cuti ( tidak bisa menerima gaji Doble dari Negara) sesuai peraturan perundang undangan dan tidak boleh merangkap pekerjaan harus pilih salah satu Cuti atau diberhentikan, Sangsi. Apabila ketahuan bermain manipulasi data akan dijatuhi hukuman berupa pengurangan gajinya, penundaan pangkat/ penurunan pangkat.
Anjuniman selaku kepala sekolah SMKN6 BU Desa Batiknau dikonfirmasi melalui whatsappnya mengakui hanya memberikan surat Izin kepada guru saudara Afrind Yudisman untuk peserta Panwascam dan Panwaslu sejak tahun 2018 pilwalkot, 2019 pilpres, tahun 2020 Pilgub dan sekarang sebagai panwaslu, ada apa ? antara Kepala sekolah dengan guru tersebut, Di duga mungkin ada pembagian jata, makanya berani memberikan surat Izin bukan Surat Cuti (tim/hs)