MPAL Kabupaten Lampung Timur, Minta Cabut Gelar Adat, Terhadap Drs. Dawam Rahardjo, MSi

924

Lamtim – Faktualmedia.co
Ketua Umum Majelis Penyimbag Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali S.Pd.I Gelar Suttan Kiyai, Meminta Marga /Kebuayan Subing, dan 8 Marga Abung Siwo Migo, Beserta Keratuan Melinting, Sekampung Limo Migo, berikut Marga Nuwat, Manik dan Runjung, yang ada di Kabupaten Lampung Timur, Untuk Merumuskan Cepalo Adat (Hukuman Adat), Denda Adat, Bahkan, Pencabutan Gelar Adat terhadap Drs. Dawam Raharjo M.S.i atau Suttan Mangku Bumi, Penyimbang Adat yang Berasal dari Buway Subing Terbanggi Marga.

Hal ini, Di karenakan MPAL Menganggap Sebagai Penyimbang Adat, Suttan Mangku Bumi di tengarai, Telah Melakukan Perbuatan yang di Sinyair Melanggar Kaidah, Norma Adab, Adat, Persatuan Kemajemukan dan Kebinekaan, serta Pancasila Sila Ke- 3 dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), sebagai Dasar Negara, dan sebagai Negarawan sekaligus Pemimpin, Suttan Mangku Bumi yang di duga Membelah, Mengkotak – kotak kan Masyarakat nya sendiri, yang dapat Mengarah Kepada Fanatisme Sempit, dan Perpecahan.

Ini di Lakukan, melalui Jargon yang di tulis, Berupa Gambar Stiker dan Banner, dan di bagikan Kepada Masyarakat dan Terpampang diseluruh Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Ini Kesalahan Telak dan Fatal, Tidak Elok di lakukan seorang Negarawan, Pemimpin sekaligus Penyimbang. Perbuatan Suttan Mangku Bumi ini, dapat Mengakibat kan Ceos di tengah Masyarakat.
Jangan karena Syahwat Kekuasan dan Kepentingan 5 – 10 Tahun, Meninggalkan Efek dan Ending yang tidak Baik, Untuk Keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI). kedepan Merawat Kemajemukan, dan menjaga Keutuhan itu sangat tidak Mudah, ini tugas seorang Pemimpin.

Lanjut Pria dengan sapaan SA, yang juga menjabat Ketua KADIN Kabupaten Lampung Timur ini, Meminta Agar Sedianya Anggota Forum Komunikasi Pimpinpinan Daerah (FORKOPIMDA), yakni Kapolres Lampung Timur, Dadim 0429, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Nahdhatul Ulama (NU), dapat Memberikan Masukan Kepada yang Bersangkutan. Bahwasa nya, Apa yang di Lakukan Penyimbang Adat, Suttan Mangku Bumi / Drs. Dawam Rahardjo, MSi. Sangat Tidak Baik, dan Tidak Pantas di Lalukan, layaknya seorang Pemimpin lebih dari 1,6 juta Jiwa Penduduk Lampung Timur.

Karena bila di Biarkan, dan Terus di Lakukan, akan Menjadi Preseden Buruk kedepan, dan dapat Menggangu Kedamaian, Ketentraman, bahka Keutuhan Negar Kesatuan Republik Indonesi (NKRI).
Kami juga akan Memintah Kajian, Telaah dan Pendapat Hukum Bidang Hukum MPAL, tentang Kemungkinan untuk di Perkarakan atau di pidanakan.
(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.