NGO – JPK Korwil Lamtim – Metro : Kasus OTT Oknum ASN Sangat Mencederai Kredibilitas Inspektorat

419

Non Goverman Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) kordinator Wliayah ( Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro Prihatin dan Menyayangkan Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Berdasarkan Hasil Pengembangan dan Pemeriksaan Secara Maraton yang dilakukan Penyidik kepolisian Daerah (Polda) Lampung Diduga Kuat Keduanya Terlibat Pemerasan Empat Orang Kepala Desa dikecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur Kedua Oknum ASN Inspektorat Terswbut ditengarai Meminta dana Sebesar 125 Juta Rupiah Beberapa Waktu Lalu dan Baru diserahkan 75 juta sementara Barang Bukti Hasil OTT Hanya Sebesar 65 Juta.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang Tata Kelola dan Kebijakn Pemerintah Daerah Non Goverman Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) korwil Lampung Timur & Kota Metro Andri Afrizal.SH didampingi Ketua Bidang Aparatur Sipil Negara,Regulasi dan Perundang-Undangan Samsi.

Kasus ini Sangat Memalukan Mencederai Kredibilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Sebagai Aparat Fungsional Pengawasan Pemerintah (AFPP) segaligus Penegak disiplin dilingkungan Kabupaten Lampung Timur Hal ini tidak Sesuai Dengan Semangat Pemberantasan Korupsi yang didengung-dengungkan untuk Pemerintahan yang Baik dan Bersih.

Sangat disayangkan Perilaku Korup dan bermental Pemeras seperti ini dilakukan oleh Penegak disiplin itu Sendiri Sementara Gaji,Tunjangan Kinerja (Tukin) serta Insentif Beban Kerja Telah diberikan tetapi Tidak diikuti Disiplin dan Kinerja dan Pengabdian yang Baik.

Non Goverman Organization Jaringan Pemberatasan Korupsi Korwil Lamtim dan Kota Metro Menyesalkan dan Meminta Kejadian Semacam ini Tidak Terulang lagi dimasa mendatang sekaligus Meminta Saudara Bupati Lampung Timur Sebagai Pemegang Tongkat Estafet Kepemimpinan Melanjutkan sisa Masa Jabatan 2019 – 2020 Untuk Menindak Tegas dan Mencopot Oknum-oknum ASN yang terindikasi Terlibat dan Melakukan Perbuatan Tercela dan Sebagai saran dan Masukan kepada Bupati Sesegera Mungkin Melakukan Konsolidasi dan Perobamkan Secara Besar-besaran ASN dilingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur serta sedianya Saudara Bupati Memerintahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan telaah,seleksi secara ketat Menyangkut Kredibilitas,Latar Belakang Pendidikan dan Jenjang Kepangkatan dengan Parameter dan Rumus yang sudah Jelas Yakni Prestasi,Dedikasi,Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) sebagai syarat Mutlak satu Keaatuan yang tak Terpisahkan bagi Setiap ASN yang akan ditempatkan/Menempati suatu Jabatan Khususnya Inspektorat dan Umumnya di Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Tidak Mungkin Akan Tercapai Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan yang Maksimal dan Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Clean and Good Governance) dalam istilah ” Halaman itu tidak Akan Bersih Bila Sapu Kotor yang dipakai ” Jika tidak dimulai dengan Penempatan ASN Berahlak Baik dan Terpuji serta berkemampuan Mumpuni Khususnya Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Maka cita-cita Pencapaian Akan Keberhasilan tidak Akan Terpenuhi dan tinggal harapan.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.