Nilai Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi Provinsi Lampung Naik

823

Bandarlampung, FAKTUAL – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Lampung (Pemprov) terus meningkat. Pada 2015, nilai hasil evaluasi SAKIP Provinsi Lampung 51,14 (CC) meningkat jadi 60,33 (B) pada 2016. Peningkatan juga terjadi pada Reformasi Birokrasi (RB) yang pada 2015 mendapat 21,37 (D) melonjak naik 56,13 (CC) pada 2016.

“Ini merupakan perbaikan nyata yang terus kita lakukan. Pemprov Lampung terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan di semua komponen SAKIP dan RB, sehingga tahun 2017 ini hasilnya dapat lebih meningkat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono pada evaluasi SAKIP dan RB oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2017, di Ruang Abung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (2/11/2017).

Sutono menyampaikan penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. “Pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan kapasitas akuntabilitas kinerja birokrasi, penguatan akuntabilitas dilaksanakan dengan penerapan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP,” ucap Sutono.

Sutono menyebutkan Pemprov Lampung menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang disarankan oleh KemenPAN-RB pada evaluasi tahun lalu. “Pemprov telah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, coaching clinik dan pendampingan SAKIP pada perangkat daerah di Lingkungan Pemprov dan Kabupaten Kota,” ujarnya.

Selain itu, melakukan asistensi perbaikan semua dokumen SAKIP mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, cascading sampai pelaporan.

“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi implementasi SAKIP di Kabupaten/Kota dan telah melakukan pembuatan sistem aplikasi E-Sakip yang selesai pada November 2017,” katanya.

Sedangkan evaluasi Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi.

“Kami melakukan perubahan pada area mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan dan pelayanan publik,” kata dia.

Tujuan Evaluasi SAKIP dan evaluasi RB, kata dia, untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP dan RB di Provinsi Lampung. Lalu, untuk menilai tingkat implementasi SAKIP dan RB dan memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan RB serta memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

“Mengetahui sejauhmana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP dan RB serta sekaligus mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah maka perlu dilakukan evaluasi SAKIP dan RB,” ujarnya.

Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan wilayah II, Nadimah, mengatakan evaluasi SAKIP dan RB dilakukan guna memotret seberapa jauh progres yang ditindaklanjuti pada setiap instansi pemerintah.

A�”Setiap tahun kita melihat bagaimana dalam setiap instansi membuat perencana strategis (renstra) dalam melaksanakan SAKIP dan RB,” ujar Nadimah.

Dalam penilaian indeks RB, Nadimah menyampaikan perlu adanya komponen pengungungkit yang nantinya akan dijadikan sebagai hasil dari RB.

“Komponen pengungkit untuk perubahan RB yang sudah disebutkan pak sekda ada delapan area, dengan hasil yang dinilai yakni akuntabilitas publik, survey eksternal persepsi anti korupsi, opini BPK, dan survey eksternal pelayanan publik. Kami lihat Provinsi Lampung lompatannya luar biasa tahun 2016, dan kamu ingin melihat tahun ini lompatannya harus melebihi angka tersebut,” ucap Nadimah. (Hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.