Nover Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru

509

Lampung Timur -faktualmedia.co-
Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Noverisman Subing menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Sabtu (13/2/2021).

Nover Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Kecamatan Pasir Sakti

Noverisman salah satu Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lampung, minta agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan jangan sekali kali meremehkan wabah Covid-19 yang tengah melanda dunia saat ini.

“Kita harus mematuhi protokol kesehatan dan jangan meremehkan Covid-19, wabah ini bener-benar ada dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” jelasnya.

Sosper yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang akan diterima yakni sanksi pidana dan dendan.

Nover menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan daerah, untuk menghindarkan dari pemberi denda. Masyarakat dapat di berikan pidana, dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

BACA :  DPRD Bandarlampung Paripurna Penyampaian KUA-PPAS RAPBD 2020

“Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat di lakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.

Selanjutnya, Nover meminta kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Kepada masyarakat untuk dapat hidup sehat dan bersih, serta memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mematuhi peraturan daerah untuk dapat sama-sama memerangi pandemi Covid-19,” tutupnya.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.