Faktualmedia.co
Bandarlampung, FAKTUAL -A�Oknum Tenaga Kerja Sukarela pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandarlampung bernama Intan (31) ditangkap petugas Polsek Telukbetung Utara karena mencuri kotak amal di rumah makan Jalan Diponegoro Telukbetung.
“Kami berhasil menangkap Intan pelaku pencurian kotak amal di salah satu rumah makan,” kata Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Suharto di Bandarlampung, kemarin.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap setelah rekannya, Desta (21), lebih dulu ditangkap dengan kasus yang berbeda di Kepolisian Sektor Natar, Lampung Selatan.
Menurutnya, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda. Untuk tersangka Intan bertugas mengambil isi kotak amal.
“Jika keadaan sepi, kotak amal didongkel dengan obeng oleh tersangka lalu diambil isinya. Sedangkan Desta bertugas mengawasi keadaan sekitar,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka diketahui bahwa aksinya telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dari pencurian yang dilakukan mendapatkan uang tunai Rp800 ribu yang dibagi dua untuk Intan dan Desta masing-masing mendapatkan Rp400 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka Intan mengatakan, terpaksa melakukan pencurian karena didesak kebutuhan karena gaji menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kebersihan tidak cukup untuk biaya hidup. “Penghasilan saya kurang, untuk bayar indekosan, makan dan beli rokok,” katanya.
Dia mengatakan,pencurian bersama Desta yang dilakukan di Jalan Diponegoro itu tanpa ada rencana karena dilihat kondisinya sepi. (Fik)