Papan merek pemda lebong Di duga tidak adanya berkekuatan hukum.

445

Lebong .Faktualmedia.co.
Deri aryantoni salah satu tokoh pemuda masyarakat kabupaten lebong yang sejak dari tahun 2011 hingga saat ini juga diberi kepercayaan sebagai pengawas yayasan lebong rahmah center yang beralamat di kelurahan tanjung agung, kecamatan tubei, kabupaten lebong provinsi Bengkulu.

Pada hari jumat 10 Nopember 2023, pengawas yayasan lebong rahmah center sangat kaget setelah mengetahui papan merek pemerintah daerah kabupaten lebong yang terpampang dihamparan tanah milik yayasan lebong rahmah center tanpa sepengetahuan pengurus yayasan.

Papan merek tersebut diketahui berada di tanah yang sah secara hukum dengan memiliki alas hak atas nama Teguh REP, Dengan nomor SHM 00577 yang diterbitkan pada tahun 2011 oleh kantor BPN kabupaten lebong.

Hari ini saya datang kesini, untuk melihat secara langsung adanya papan merek yang dipasang oleh pemda kabupaten lebong dengan tulisan TANAH INI MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG, saya(red.Deri), sangat kaget adanya pemasangan papan merek ini karena saya sangat mengetahui kronologis dan sejarah Tanah tersebut dan saya memiliki bukti otentik. kemarin saya menghubungi pak teguh via whatshap, saya menceritakan kepada Pembina Yayasan Lebong Rahmah Center Teguh REP juga sangat kaget mendengar adanya pemasangan papan merek tersebut, lantas teguh REP menyampaikan tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut ke pemda kabupaten lebong. ujar tokoh pemuda dan pengawas yayasan.

Tidak hanya itu, Deri aryantoni juga mempertanyakan kepada masyarakat yang melihat secara langsung proses pemasangan papan merek tersebut. Dalam hal ini salah satu masyarakat menjelaskan ia melihat 4 oknum yang memasang papan merek itu pada hari sabtu, tgl. 4 Nopember 2023 dengan menggunakan celana pendek dan baju kaos, dan tidak ada satu pun yang berpakaian dinas pemda lebong.

Atas tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong tersebut. Pengawas Yayasan Lebong Rahmah Center, Deri aryantoni akan segera mempertanyakan kepada pihak pemda kabupaten lebong perihal ini, jika tidak ada itikad baik dari pemda kabupaten lebong agar mencopot papan merek tersebut maka Pengurus Yayasan akan upaya menempuh jalur hukum baik itu secara Hukum Pidana maupun secara Hukum Keperdataan yang diatur dalam Undang-undang di Indonesia.(hs).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.