Paskah Saling Klaim Terkait Lahan LRC Deri Aryantoni S.T Beserta Mantan Presiden Mahasiswa UNIHAZ Thio Heldo Suchen S.T Resmi Layangkan Surat Pengaduan ke BPN Lebong

342

Lebong faktualmedia.co
Yang mana telah di ketahui, viralnya pemberitaan paskah terpasangnya papan pemberitahuan kepemilikan tanah pemkab Lebong di atas lahan LEBONG RAHMA CENTER (LRC),, Akhirnya berujung saling klaim antara pemkab Lebong melalui bidang aset,
Dan Deri aryantoni selaku pengawas yayasan Lebong Rahma center.

Menyikapi kejadian ini, , Pada Selasa( 21/11/23) Deri aryantoni S.t Resmi layangkan surat pengaduan ke BPN kabupaten lebong.

Adapun bunyi dari surat pengaduan sebagai berikut ;

1.bahwa pemerintah kabupaten Lebong melakukan dugaan penyerobotan/atau penguasaan tanah milik yayasan Lebong Rahma center, dengan memasang papan merk tanpa izin, yang menyatakan tanah ini milik pemerintah kabupaten Lebong yang terletak di kelurahan Tanjung agung, kecamatan tubei kabupaten Lebong.

2.dugaan penerbitan sertifikat ganda yang di keluarkan oleh kantor BPN Lebong,,yaitu SHM 00008 tahun 2009 atas nama pemerintah kabupaten Lebong dan SHM 00577 tahun 2011 atas nama TEGUH. R.E.P.

Adapun alasan Deri aryantoni selaku pengawas LRC melayangkan surat pengaduan ke BPN kabupaten Lebong ,saat di konfirmasi Dia mengatakan

Bahwa di nilai,,tindakan dugaan penyerobotan atau penguasaan milik tanah yayasan LRC yg di duga di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten lebong dengan memasang papan merek yang menyatakan tanah milik pemerintah kabupaten Lebong di nilai tindakan serius untuk menguasai tanah milik yayasan LRC.

Dan bahwa sertifikat yang di miliki pemkab Lebong SHM nomor 00008 tahun 2009 yang di terbitkan oleh BPN lebong terdapat kejanggalan yang di duga cacat hukum

Adapun kejanggalan dan dugaan cacat hukum tersebut,,pada sertifikat yang di miliki oleh pemkab Lebong

Bahwa setelah di dirikan, nya gedung dinas kesehatan kabupaten Lebong yang bertempat di kelurahan Tanjung agung di tahun 2003 namun terbengkalai selama kurang lebih delapan(8) tahun,,sejak tahun 2003 hingga 2011 dengan kondisi gedung yang rusak berat papar Deri aryantoni

Kembali Deri aryantoni menjelaskan,,bahwa selama pembangunan gedung dinas kesehatan yang berobjek di kelurahan Tanjung agung,,hingga saat ini tidak adanya pemanfaatan dari pihak Pemkab lebong.

dan sertifikat yang di miliki pemkab Lembong pada lembaran peta lokasi tanah berdasarkan skala satu berbanding seribu(1:1000) dengan NIB 07.08.02.09.00394, di yakini bahwa objek tersebut bukan di tanah kepemilikan TEGUH REP berdasarkan SHM no.00577 tahun 2011

Dan saya meyakini bahwa sertifikat yang di miliki pemkab Lebong di duga cacat hukum terang (fhw/hlns.)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.