Patroli Terpadu Peningkatan Disiplin Dan Penegaan Hukum,Kesehatan Atasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)

515

Faktual Tulang Bawang  propinsi lampung
Dinas BPBD Tulang bawang di wakili Oleh  Sekretaris  BPBD NURWANSYAH. S. Sos. M. SI  melakukan  patroli  berserta Tim gugus tugas ‘ke  Rumah makan kampung Tua dan di Mol pelayan puplik  pada hari jumat pagi ” untuk melakuakan  patroli kedissiplinan  oleh tim gugus tugas  agar dapat mematuhi aturan yg sudah di tentu kan”

Dasar Hukum ”
instruksi  Persiden  No 6’Tahun  2020 tentang  peningkatan disiplin dan penengak hukum protokol kesehatan dalam pencegahan  dan pengadilan  krona firus Disease 2019 .

Perraturan gubenur lampung No 45 Tahun 2020 tentang pedoman adap tasi kebiasan baru menuju  masrakat prodoktip dan aman korona Virus  Disease 2019 (kovid 19)  di propinsi lamung ( Brita dakerah propinsi lampung  Tahun2020  No 45 .

 Persunil dari unsur ”
 Kodim. 0426 Tulang bawang
Polres  Tulang Bawang ”
BPBD
Dinas Kesehatan
Dinas perhubungan
Sat pol PP

Dinas perdagangan
Dinas Priwisata dan kebudayan 
Dinas  pendidikan
Dinas komimpo 
Mui Tulang Bawang
Masing masing berjumlah 2 orang

Waktu kegiatan  mulai 25  agustus s/d  23 oktober  2020 ‘ pagi jam 7/00 wib dan sore jam 17 /00 S/d 22.Wib/(30 kali kegiatan) 

Likasi patroli..  Di 15 kecamtan sekabupaten Tulang bawang
Sasaran patroli 
Tempat ibadah
Pasar internasional 
Pelayan terpadu satu pintu (PYSP) 
Rumah sakit 

Puskesmas
Tempat pariwisata
Tempat hiburan 
Tempat pendidikan
Warnet 

Pondok pesanteren
Konter HP
Hotel
Rumah makan
Tempat belanjan (Swalayan) ‘ idomaret alfamar’Toko ‘( DLL)

Tempat keramaiyan nya salon pangkas rambut
Kantor / lembaga / instasi pemerintah /swasta 

Hal yg di sampai kan oleh
  Nurwansyah  menyampai kan  agar Masarkat agar mematuhi aturan ygtelah di tentu kan seperti kalau keluar rumah agar bisa makai masker dan jangan Bergumpul gumpul atau jaga  jarak dan selalu cuci tangan  usaha kan  makai   Hand sanitizer ”

apa bila masrakat yg 
 Bagi yg  tidak menerap kan protokol kesehatan akan di beri sangsi  sosial( perseorangan) dan sangsi adimitrasi( pelaku usaha)  ujar nya (muh). 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.