Faktualmedia.co
Patroli Terpadu Peningkatan Disiplin Dan Penegaan Hukum,Kesehatan Atasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Faktual Tulang Bawang propinsi lampung
Dinas BPBD Tulang bawang di wakili Oleh Sekretaris BPBD NURWANSYAH. S. Sos. M. SI melakukan patroli berserta Tim gugus tugas ‘ke Rumah makan kampung Tua dan di Mol pelayan puplik pada hari jumat pagi ” untuk melakuakan patroli kedissiplinan oleh tim gugus tugas agar dapat mematuhi aturan yg sudah di tentu kan”
Dasar Hukum ”
instruksi Persiden No 6’Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penengak hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengadilan krona firus Disease 2019 .
Perraturan gubenur lampung No 45 Tahun 2020 tentang pedoman adap tasi kebiasan baru menuju masrakat prodoktip dan aman korona Virus Disease 2019 (kovid 19) di propinsi lamung ( Brita dakerah propinsi lampung Tahun2020 No 45 .
Persunil dari unsur ”
Kodim. 0426 Tulang bawang
Polres Tulang Bawang ”
BPBD
Dinas Kesehatan
Dinas perhubungan
Sat pol PP
Dinas perdagangan
Dinas Priwisata dan kebudayan
Dinas pendidikan
Dinas komimpo
Mui Tulang Bawang
Masing masing berjumlah 2 orang
Waktu kegiatan mulai 25 agustus s/d 23 oktober 2020 ‘ pagi jam 7/00 wib dan sore jam 17 /00 S/d 22.Wib/(30 kali kegiatan)
Likasi patroli.. Di 15 kecamtan sekabupaten Tulang bawang
Sasaran patroli
Tempat ibadah
Pasar internasional
Pelayan terpadu satu pintu (PYSP)
Rumah sakit
Puskesmas
Tempat pariwisata
Tempat hiburan
Tempat pendidikan
Warnet
Pondok pesanteren
Konter HP
Hotel
Rumah makan
Tempat belanjan (Swalayan) ‘ idomaret alfamar’Toko ‘( DLL)
Tempat keramaiyan nya salon pangkas rambut
Kantor / lembaga / instasi pemerintah /swasta
Hal yg di sampai kan oleh
Nurwansyah menyampai kan agar Masarkat agar mematuhi aturan ygtelah di tentu kan seperti kalau keluar rumah agar bisa makai masker dan jangan Bergumpul gumpul atau jaga jarak dan selalu cuci tangan usaha kan makai Hand sanitizer ”
apa bila masrakat yg
Bagi yg tidak menerap kan protokol kesehatan akan di beri sangsi sosial( perseorangan) dan sangsi adimitrasi( pelaku usaha) ujar nya (muh).