Pejabat Publik, Tokoh Masyarakat & Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua

472

PRINGSEWU , FAKTUAL – Sejumlah pejabat publik dan tokoh masyarakat serta tenaga kesehatan di Kabupaten Pringsewu menjalani vaksinasi Covid-19 kedua. Hal ini setelah dilakukan vaksinasi pertama dengan selang waktu 14 hari saat dicanangkannya program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi di RSUD Pringsewu pada 2 Februari 2021 lalu.

Diantara yang menjalani vaksinasi ulang di RSUD Pringsewu, Selasa (16/2/21) yakni Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Rita Irviani Fauzi, SE, MM didampingi sang suami, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, .

Sedangkan Bupati Pringsewu H.Sujadi tidak dapat divaksin disebabkan faktor usia, dan Wakil Bupati Pringsewu serta Ketua DPRD setempat Suherman, SE terdapat indikator kesehatan yang tidak dapat terpenuhi sebagai persyaratan dilakukannya vaksinasi Covid-19.

Wabup Pringsewu mengharapkan dukungan semua pihak untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Bumi Jejama Secancanan. Namun demikian, kata dia, kedisiplinan dalam mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan juga tetap harus dilakukan.

Untuk diketahui, sasaran penerima vaksin tahap I di Kabupaten Pringsewu adalah tenaga kesehatan yang berjumlah 3.528 orang, dengan jumlah sasaran tahap I sebanyak 2.100 orang, termasuk VVIP, jumlah sasaran tenaga kesehatan mendapatkan e-ticket tahap I sebanyak 1.198 orang, dengan jumlah vaksin diterima sebanyak 4.200 dosis dengan dua kali pemberian dengan interval 14 hari.

Untuk logistik vaksin ini telah terdistribusi di 13 puskesmas dan rumah sakit yang memiliki sarana penyimpanan vaksin standar. Untuk pelaksanaan vaksinasi juga dilaksanakan pada 13 puskesmas dan 4 rumah sakit pemerintah dan swasta yang dilaksanakan serentak sejak pencanangan lalu. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.