Pekerja Migra Indonesia (PMI) Diduga Secara Ilegal Masih Terus Berjalan Lancar Agar Pihak BP2MI dan Polres Agar Lebih Ketat dalam Pengawasan

327

Faktual -Batam, Sampai saat ini keberangkatan Pekerja Migra Indonesia (PMI) diduga secara ilegal masih terus berjalan lancar.Sebagian orang ingin mencari rezeki mengadu nasib diluar Negri yang seharusnya secara resmi,bukannya bekerja secara ilegal.

Adapun keterangan dari sumber yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) bahwasanya “Pagi tadi saya mau berangkat ke malaysia ditolak, paspornya baru buat”,tuturnya kepada media ini. Sambil menikmati segelas kopi susu di kantin pelabuhan Internasional Batam Center,yang mengaku namanya Bagina,jumat(30/12/2022).

“saya pun pernah meyelipkan uang di paspornya Rp.300 ribu,pernah juga Rp.1 juta namun dari pihak oknum imigarasi menolak uang tersebut”,jelasnya.

Beda halnya dengan lelaki yang ingin berangkat juga ke malaysia tujuan ke Pasir gudang,bekerja sebagai renovasi rumah.Kalau di malaysia ikut orang tuanya, kedua orangtuanya sudah puluhan tahun dan sudah memiliki permit di malaysia.Kalau saya belum punya permid baru 4 kali ini masuk.Pernah teman saya itu yelipin di paspor uang Rp.150 ribu,begini caranya mas,ungkapnya ke awak media sambil meyelipkan uang di paspor tersebut,saya mau kedalam dulu mas.

Untuk keseimbangan pemberitaan media ini menghubungi Humas Imigrasi pak Tessa mengatakan melalui pesan whatsap jumat(30/12/2022) menyampaikan, Dapat disampaikan bahwa saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, untuk warga Negara Indonesia (WNI), petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) dan visa (jika disyaratkan) sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan ke negara yang dituju. Jika dokumennya lengkap, maka pelaku perjalanan tersebut akan diberangkatkan.

Akan tetapi, jika dalam proses pemeriksaan keimigrasian, seorang pelaku perjalanan tidak memiliki dokumen persyaratan yg lengkap dan diduga akan menjadi *PMI Non prosedural*, petugas akan melakukan penundaan keberangkatan dan akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut seperti visa bekerja dan rekomendasi dari Dinas terkait yg membidangi ketenagakerjaan/BP2MI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Informasi yg menyebutkan bahwa PMI yang menyelipkan uang di paspor saat proses keberangkatan adalah tidak benar.

Petugas Imigrasi senantiasa bekerja sesuai dengan SOP dan aturan yg berlaku dan guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya.(iwan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.