Faktualmedia.co
Lahat faktualmedia. co – Proyek Pembangunan Tapak Tower Sutet PLN di Air Tupak kelurahan Lahat Tengah kakecamataan Lahat merupakan Program Pemerintah melalui PLN sebagai Objek Vital Negara dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan Masyarakat dalam membutuhkan Tenaga arus listrik khusus Daerah Kabupaten Lahat.
Namun Kehadiran Proyek tersebut beberapa kali sempat tertunda akibat terjadi oedebatan antara Tim pembebasan Lahan PLN dengan Dodo Arman salah seorang warga yang juga mengakui pemilik lahan tersebut. sehingga menuai Sengketa.
Namun Pihak PLN Pembangunan Tower Sutet tersebut akan tetap berjalan sesuai target Pelaksanaan pekerjaan yang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan
Dikatakan Basroni selaku Tim pembenasan lahan PLN saat dLokasi Tempat Pembangunan Tapak Tower Sutet tersebut mengatakan ke pada Faktual bahwa Pihak PLN sudah Melakukan pembebasan lahan kepada Tamrin sesuai data yang dimiliki
serta berdasarkan dari keterangan beberapa saksi saksi yang bersebelahan dengan lahan tempat di bangunnya tapak Tower Sutet termasuk sudah diadakan pertemuan di balai desa slawi dengan disaksikan unsur tripika. Pihak TNI.dan. Polri serta Kades selawi untuk penjelasan dan penentuan yang menunjukan batas batas atas pemilik lahan sehinggga Tim pembebasan lahan dapat menyatakan bahwa benar lahan yang digunakan tempat dibangun berdiri nya Tower sutet PLN bukan tanah yang di akui . Dodo Arman
Sementara Pelaksanaan Pembangunan Tapak Tower Sutet 103 beberapa hari sempat tertunda dimana Dodo Arman yang sebelum nya sudah mengklaim dan melarang Para Pekerja di lokasi Pembangunan Tapak Tower Sutet agar tidak bekerja di atas Tanah nya… Silahkan mereka Bekerja namun jangan merusak dan berkerja di atas Tanah saya ujar.. Dodo.Arman saat mendatangi Tanah yang saat ini tempat proyek Pembangunan Tapak Tower Sutet di lokasi (14/5) saat itu masih saling adu mulut untuk mempertahan kan lahan yang diakui nya berdasarkan data dokumen yang ada namun suasana masih bisa terkendali dimana para Anggota TNI dan Polri yang berjaga jaga turut membantu melerai dan sembari memberikan tegoran agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tapak tower sutet jangan disetop dan Pelaksanaan harus tetap berjalan karena Proyek tersebut merupakan salah satu Objek Vital Negara..
Ditambahkan Basroni Tim Pembebasan Lahan dari pihak PLN menjelaskan Proses Hukum tetap berjalan apabila lahan tersebut milik Dodo Arman silahkan Gugat sesuai dangan prosedur hukum.Pihak Humas siap untuk Mediasi serta menampung untuk menganti sesuai ketentuan… (jml/Mar)