Faktualmedia.co
Faktualmedia.co- Gunung Sugih-Empat kali Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kali ini predikat WTP diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara RI wilayah Lampung, Burhani mewakili Kementrian Keuangan RI saat menyerahkan sertifikat WTP ke-4 kepada Pjs. Bupati Lampung Tengah Adi Erlansyah di Ruang BJW Rumah Dinas Bupati, Rabu 18 November 2020. Dalam sambutannya Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan RI Perwakilan Lampung Burhani sangat mengapresiasi Kepala Daerah serta semua jajaran di bawahnya yang benar-benar serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan secara tepat waktu.
Burhani menyampaikan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Akan tetapi opini WTP bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan, oleh karna itu Burhani berharap kepada seluruh jajaran Pemkab Lampung Tengah dalam menjalankan tugas jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan atau jangan melanggar aturan yang berlaku. Sementara itu Pjs. Bupati Lampung Tengah Adi Erlansyah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selalu disambut pemerintah dengan tangan terbuka.
Seluruh SKPD pun diinstruksikan untuk terbuka, aktif dan kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan. “Harapan Adi Erlansyah agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat menjangkau seluruh program dan kegiatan pada pemerintah daerah. Disamping itu diperoleh rekomendasi yang konstruktif yang dapat ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan agar kegiatan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adi Erlansyah.
Adi Erlansyah menjelaskan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada 4 hal, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan, pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(Adv)