Pemkab Lamtim Segera Terapkan Pajak Hiburan Malam

2,050
Lampung Timur, FAKTUALPemerintah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung segera menerapkan pajak daerah pada setiap objek hiburan malam di daerah itu, seperti diskotik atau hiburan malam sejenisnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan informasi yang diterima juga mengenakan pajak daerah pada objek hiburan lainnya seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan biliar dan boling.

Selanjutnya, juga pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat refleksi, kebugaran dan pertandingan olahraga.

Ketentuan pajak daerah tentang hiburan itu tertuang dalam pasal 16 Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan disahkan kembali dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dua Raperda Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2017.

Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Timur Mustakim saat dikonfirmasi lewat ponselnya di Lampung Timur, terkait informasi lebih detail pajak daerah pada objek hiburan malam tersebut masih menolak untuk diwawancarai

Dia pun meminta menghubunginya kembali lain waktu. “Nanti saja, saya sedang rapat,” katanya. (Iri)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.