Pemkot Metro Gelar Bimtek Dan Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah

330

Metro – Faktualmedia.co
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Gelar Bimtek Penanganan Sampah, dan Peresmian Pusat Daur Ulang Sampah di Rejomulyo, Kamis (20/10/2022).

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, Menyampaikan, Bahwa, berbagai Upaya telah di lakukan oleh Pemerintah Kota Metro bersama dengan Masyarakat, dałam Meningkatkan Pengelolaan Sampah di Kota Metro. Upaya – Upaya tersebut, yakni bekerja sama dengan TP – PKK Kota Metro, dan PT. Coca Cola Europacific Partners, Merevitalisasi Bank Sampah,
dengan melibatkan Dasawisma, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, dan Institusi Pendidikan.

“Hal ini, di Harapkan sebagai Wahana Menumbuh kan, Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Mengelola Sampah, mulai dari Sumber serta adanya Circular Economy, dalam Pengelolaan sampah di Kota Metro.
Selain itu, melakukan Upaya Pembangunan Landfil baru di TPAS Karangrejo, yang saat ini dalam Proses Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan, sebagai Persyaratan Bantuan dari Kementerian PUPR RI”.

Mengoptimalisasi Pusat Daur Ulang Sampah Rejomulyo bantuan KLHK RI, dalam Upaya Pengurangan Sampah, dan sebagai Pusat Edukasi, dalam pengelolaan sampah.
“Saya ingin mengajak Kita semua, untuk Memfokuskan diri, sebagai Milestone untuk Bergerak, Bekerja dan menjadi Masyarakat yang Produktif, dengan Kolaborasi Bersama Membangun Pengelolaan sampah yang Lebih Baik”.
Terima kasih kepada Komisi IV DPR RI, an Kementerian Lingkungan Hidup RI, atas Dukungannya serta Kerjasamanya, Membantu Pemerintah Kota Metro, dalam Upaya Membangun Kota Metro yang Bersih dan Berkelanjutan.
Sehingga kedepannya dapat terus Membangun Kota Metro menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, Mengapresiasi Pengelolaan sampah saat kunjungan Bank Sampah Kota Metro.
Hal ini sebagai bentuk Dukungan Pembangunan pusat daur ulang sampah Kota Metro di Kelurahan Rejomulyo.
“Pusat Daur Ulang Sampah ini merupakan yang pertama di (Lampung.
Pengurangan sampah di Kota Metro sudah sangat signifikan sebanyak 103, 87 ton per hari, jika di persenkan sudah sebanyak 13%. Namun Perlu di ingat Peraturan Presiden Nomor: 97 Tahun 2017, Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Mengamanatkan Target Pengurangan sampah sebesar 30%, dan Penanganan sampah 70%, pada Tahun 2025″.

Kabupaten/Kota Harus mempunyai Perencanaan dan Aksi Nyata, dalam Pengurangan dan Lenanganan sampah, melalui Kebijakan dan Strategi Daerah, sehingga Terwujud Kota Layak Huni (Liveable Cities).
Pemerintah Daerah Harus menemukan cara yang tepat, untuk Merangkul Masyarakat, agar semakin Peduli terhadap Kebersihan di Lingkungan nya.
“Dengan demikian, Masyarakat dapat menjadi Kader Lingkungan, dalam Upaya Pengurangan dan Penanganan Sampah.
Salah satunya, dengan Memilah/ Memisahkan, sampah Basah dan Kering, atau sampah Organik dan Non Organik.
Tahap berikutnya adalah, Mengembangkan Kreativitas, kemudian Memanfaatkan Sampah tersebut, menjadi barang yang Berguna dan memiliki Nilai Ekonomis yang cukup Menjanjikan,” tandas nya.
(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.