Faktualmedia.co
BANDAR LAMPUNG faktualmedia. co – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadist, mengatakan di era perkembangan teknologi informasi yang makin maju, menuntut perumusan kembali aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam aturan ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah didorong untuk memberikan value for money terhadap hasil pengadaan barang dan jasa dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efektivitas pengadaan.
Perubahan pola bisnis dan aktivitas pasar tersebut juga membawa perubahan terhadap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola dan unit pengelola pengadaan. SDM dituntut tebih profesional dan memiliki kompetensi khusus dan teknis di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Perubahan di lingkup SDM tersebut ditandai dengan penggabungan unit yang menangani proses pemilihan penyedia barang dan jasa (ULP) dengan unit yang menangani sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) ke dalam wadah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” kata Hamartoni Ahadis, pada entry meeting moderenisasi pengadaan oleh mentor dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Ruang Rapat Sekda Provinsi Lampung, Kantor Gubernur, Senin (26/11/2018).
Pembentukan UKPBJ juga dimaksudkan sebagai pusat unggulan pengadaan di masing-masing instansi kementerian, lembaga, dan lembaga pemda (procurement center of excellent). Pergeseran peran UKPBJ dari yang sebelumnya patuh terhadap aturan menjadi fokus pada pemangku kepentingan (customer) pengadaan barang/jasa. Cirinya, berkontribusi pada pencapaian target program organisasi, bersifat proaktif dengan perencanaan strategis, memantau fungsi pengadaan secara keseluruhan, beriorientasi pada hasil, membutuhkan keterampilan teknis, manajerial dan kepemimpinan. Tujuannya yakni membangun kapabilitas organisasi pengadaan. Ada pun karakter yang dibangun untuk UKPBJ adalah strategis, kolaboratif, orientasi kinerja, proaktif, perbaikan berkelanjutan (se-koper).
“Salah satu bentuk kebijakan reformasi birokrasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah dengan diterapkannya proses pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga katalog elektronik. Metode baru pada SPSE juga diperkenalkan antara lain metode repeat order dan e-reverse auction, sebagai bentuk adaptasi terhadap praktek bisnis internasional,” kata Hamartoni.
Pemprov berharap sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga, dapat meminimalisir peluang terjadinya praktek KKN.
Menurut mentor LKPP Pusat, Maryono, dalam memodernisasi pengadaan, LKPP melakukan mentoring guna meningkatkan kapasitas ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Lampung. Hal tersebut terkait dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di daerah harus ditingkatkan menjadi UKPBJ.
“Dulu fungsi ULP hanya sebatas layanan pengadaan. Sekarang memiliki beberapa fungsi tambahan yaitu LPSE, pengembangan SDM, pembinaaan dan konsultasi ketika menjadi UKBJ,” jelas Maryono
Untuk menjadi UKPBJ yang baik, terdapat beberapa aspek yang harus di tingkatkan. Mulai sistem kelembagaan, SDM, dan manajemennya.
“Jika UKPBJ di pusat daerah baik kinerjanya, dapat dijadikan contoh atau panutan bagi UKPBJ di kabupaten/kota,” kata Maryono.
Maryono juga mengapresiasi kinerja UKPBJ Provinsi Lampung yang kini berkembang sangat baik. Bahkan jadi percontohan daerah lain. Untuk lebih meningkatkan peran unit tersebut, LKPP mengadakan workshop mengenai tata kelola UKPBJ yang baik.
“Setelah berkoordinasi dengan Pemprov kami juga akan mengadakan pelatihan teknis mengenai manajemen dan penyusunan rencana kerja bagi para unit pengadaan yang dilakukan selama dua hari (26-27/11/2018) di kantor Badan Pengadaan,” jelas Maryono. (hms)