Penempelan Stiker Himbauan Tentang Larangan Berkumpul Bagi Masyarakat

478

Kudus faktualmedia. Co – Pelda M. Arifin Anggota Satgas TMMD ke-107 bersama dengan Anggota Polsek Gebog Aiptu Nor Rozak dan unsur pemerintahan desa laksanakan penempelan himbauan tentang informasi larangan berkumpul di warung Pak Sukarno Rt.01/V Dukuh Krandu atau tempat umum, guna menghindari penularan Virus Corona dalam rangka kegiatan program non fisik TMMD reguler ke-107Kodim 0722/Kudus, di Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Rabu (15/4/2020).

“Hal ini dilaksanakan untuk menghimbau kepada warga dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona agar tidak meluas,selaku Apkowil selalu menyampaikan atau memberitahukan informasi yang ada,agar masyarakat tahu tentang situasi yang berkembang saat ini dan bisa mematuhi anjuran Pemerintah Pusat maupun Daerah, “Ungkap Pelda M. Arifin ( Anggota Satgas TMMD).

“Ini merupakan upaya pemerintah agar penyebaran Virus Corona ini tidak semakin meluas,sehingga mengakibatkan keresahan dalam masyarakat yang bisa berakibat kurang baik menyangkut tentang keamanan dan ketertiban masyarakat yang berakibat memperlambat pertumbuhan perekonomian masyarakat secara menyeluruh, “Imbuhnya.

(PendimKudus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.