Faktualmedia.co
Pringsewu, FAKTUAL – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pringsewu menyatakan seluruh kontraktor dan pengusaha tidak lagi mengurus ijin HO. Alasannya, melalui rapar paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mencabut peraturan daerah tentang masalah itu.
a�?Agenda paripurna pencabutan perda HO sebagai tindak lanjut amanah permendagri, dan hal itu secara resmi akan kami sampaikan kepada pengusaha, baik pengusaha perdagangan maupun jasa kontruksi,a�? ujar, Kepala Perizinan Pringsewu, Akhmad Fadoli, kemarin.
Kendati demikian untuk memiliki ijin usaha, pengusaha diminta mengantongi persetujuan dari lingkungan. a�?Sebelumnya target PAD Pringsewu dari HO untuk tahun 2017 sekira Rp 1 miliar. Dengan dicabutnya Perda HO maka secara otomatis target tidak bisa direalisasikan, kecuali yang sudah masuk dari Januari a�� Juli 2017 sekitar Rp150 juta,a�? ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pringsewu, Waskito mengatakan, pasca dicabutnya perda izin HO itu maka Pemkab Pringsewu tinggal menunggu registrasi dari provinsi untuk segera diundang-undangkan.A� (Pri)