Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Di Sosialisasikan

584

PRINGSEWU – FAKTUAL Dinas Pekerjaan umum (PUPR) kabupaten Pringsewu melalui bidang Jasa Konstruksi mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Konstruksi (SMKK ) sesuai dengan Peraturan Menteri PU PR nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) guna pemahaman Keselamatan tentang peraturan ini.

Acara kegiatan Sosialisasi ini yang di laksanakan di Hotel Regecy Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu hari Kamis .(10/03/2022) ,acara yang di buka oleh Kepala Dinas PUPR Imam Santiko Raharjo yang juga di hadiri oleh para Nara sumber dari PAKKI DPW Lampung Ahmad Hendra Yusuf ,ST ,para Kabid ,kasih ,staf dinas PUPR ,OPD ,dan para penyedia jasa Kontruksi

Dalam sambutan Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu Imam Santiko mengatakan perlu di ketahui bersama bahwa Sistenm Manajemen keselamatan Kontruksi (SMKK) merupakan sebuah amanat Undang ,-
undang No 10 tahun 2021 yang menjelaskan
sistem manajemen keselamatan Kontruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujud nya keselamatan Kontruksi, Jelasnya.

Lanjutnya, Adapun tujuan dari sosialisasi sistem manajemen keselamatan Kontruksi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan , keahlian ,ketrampilan ,di bidang sistim manajemen keselamatan Kontruksi agar memiliki kompetensi dasar dalam proses yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar memiliki kompetensi dasar dalam proses yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi .berbagi macam kecelakaan yang mungkin terjadi di lingkungan kerja kontruksi dapat di cegah ataupun di tanggulangi keberadaan nya keselamatan kerja sangat di perlukan untuk memperoleh hasil pekerja yang optimal ,dan merupakan salah satu aspek yang perlu di perhatikan di samping pemenuhah target produksi dan pengurangan dampak nengatif terhadap lingkungan serta tidak dapat terlepas satu dengan lainnya .

“Ke tiga aspek tersebut ,Tidak dapat berdiri sendiri ,melainkan suatu kesatuan yang saling terkaid dan juga memiliki peran strategis,
prinsip keselamatan kerja dalam setiap pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman dan selamat Hal yang sangat penting di perhatikan dan di Laksanakan antara lain .

1.Menyelamatkan karyawan /pekerja dari cacat /sakit akibat kecelakaan kerja
2.ennyelamatkan keluarga pekerja dari kesedihan atau kesusahan ,kehilangan penerimaan uang ,dan mkasa depan yang tidak menentu akibat kecelakaan kerja
3.menyelamatkan kerja perusahaan ,instansi dari kehilangan tenaga kerja ,pengejuaraan biaya akibat kecelakaan ,kehilangan tenaga kerja terhenti dan menurun nya produksi
4.Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Mengingat urgensinya Peraturan Menteri PUPR NO.10 tahun 2021 tersebut ,untuk itu saya sangat meghimbau kepada semua peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti acara ini dengan seksama dari awal sampai selesai .” ucap Iman.

Sementara itu Kepala Bidang Jasa Konstruksi Pada Dinas PUPR Pringsewu Adek S, menyampaikan, kegiatan ini yang dilaksanakan dalam sehari, mudah mudah dapat berguna dan bermanfaat bagi para peserta, dan dapat diterapkan pada saat bekerja, sehingga dapat menjadi lebih baik untuk diwilayah Kabupaten kita ini, Jelasnya.(Made).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.