Faktualmedia.co
Perkara Kepala kampung gedung aji (AH) Lanjut Ke Pengadilan Negeri Menggala Karena Perbuatan Melanggar Hukum
Faktual Tulang Bawang Propinsi Lampung
Perkara Kepala Kampung (Kakam) Gedung Aji (AH) yang digugat wanita simpanan (M) lanjut ke persidangan Pembacaan Gugatan, perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Adapun beberapa poin isi gugatan (M) yaitu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat I Made Suarta, SH,. saat ditemui Lampung wartawan Faktual selesai persidangan, Selasa (16/8).
I Made Suarta mengatakan, bahwa pada hari sidang lanjutan gugatan penggugat, karena mediasi gagal maka masuk ke pokok perkara yaitu sidang pembaca gugatan
“Masalah gugatan, karena mediasi gagal jadi masuk ke pokok perkara, tadi sidang pembacaan gugatan dan selanjutnya akan dilakukan sidang hari selasa sidang pembacaan jawaban dari tergugat, karena menghemat waktu jadi hari selasa itu sidangnya dilakukan secara virtual,” jelas I Made Suarta.
Lebih lanjut, I Made Suarta menyampaikan bahwa ia kemarin melihat pemberitaan dari media online Bhayangkara news.my.id dari pihak tergugat tidak benar , memang dalam gugatan (M) bukan istri simpanan karena memang belum dinikahi oleh (AH) jadi (M) boleh dikatakan di pacari, sampai punya anak dan dijanjikan dinikahi tetapi sampai saat ini tidak dinikahi makanya M melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri menggala
“Saya rasa pemberitaan itu salah karena si M bukan istri simpanan tetapi wanita simpanan, yang disimpan di Unit II dan bisa dikatakan hanya dipacarin sampai punya anak lalu (AH) janjikan akan nikahi (M) tetapi sampai sekarang tidak dinikahi atau dibohongi,” paparnya.(muh)