Petugas Bea Cukai Bandara Soeta Berhasil Gagalkan Ratusan Telpon Genggam Ilegal

1,160
TANGERANG Faktualmedia.co-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta baru baru ini berhasil menggagalkan upaya pemasukan ratusan telepon genggam yang dibawa secara ilegal.
Ketiga orang penumpang asal Singapura,dengan sengaja menyelundupkan barang barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Selain mengamankan kan telepon genggam petugas Bea Cukai juga mengamankan ratusan botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek yang juga dibawa dari singapura.
Melalui Conference pers yang digelar,di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta, pada selasa.
Kepala KPU BC Erwin Situmorang, menerangkan rincian kedua kasus penyitaaan tersebut kepada awak media.
Dari Kronologis kejadian ini  sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Terminal 20 Kedatangan Bandara lnternasional Soekarno Hatta,
Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan pencegahan atas barang bawaan penumpang eks penerbangan Lion Air kode JT 157 rute Singapura Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa terdapat total 612 (enam ratus dua belas) unit telepon genggam (handphone) berbagai merek, di antaranya IPhone X, iPhone 8+, Phone 8, lPhone 7, [Phone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110, dan Oneplus 6.
“Ratusan handphone ilegaI tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H yang dimasukkan ke dalam delapan koli kemasan”.ulas Erwin situmorang, saat jumpa pers, Selasa(3/7/2018).
Dikatakan Erwin, Perkiraan nilai barang yang diamankan dari penindakan tersebut mencapai Rp. 4351696000 (empat miliar sembilan ratus Iima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
“Dengan estimasi potensi penerimaan negara senilai Rp 1.238.424.000,(satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah),” paparnya.
 Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4, terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara,tambah Erwin Situmorang ditempat yang sama.(isk).
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.