Pilkada 2018, Lampung Hibahkan Rp360,4 Miliar

992
Bandarlampung, FAKTUAL – Pemerintah Provinsi Lampung menghibahkan dana Rp 360,4 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lampung 2018.

“Perinciannya, KPU Lampung menerima Rp267,9 miliar dan Bawaslu Lampung Rp92,5 miliar,” kata Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, kemarin.

Penyerahan dana hibah ini dalam bentuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan gubernur Lampung bersama Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Ridho meminta setiap tahapan pilkada dan dinamika politik tidak mengganggu kesejahteraan sosial dan proses pembangunan yang berjalan di Lampung.

“Saat ini progres pembangunan di Lampung bergerak sangat cepat, termasuk pertumbuhan daya saing dan indikator pembangunan yang bergerak sangat cepat,” katanya.

Ia berharap tahapan pelaksanaan pilkada tidak akan mengganggu kegiatan yang lain. Semua pihak harus saling dukung dalam memperlancar pilkada.

Ridho merefleksikan Pilkada 2014 yang dinamikanya sangat luar biasa karena berbarengan dengan tahapan pemilu legislatif.

Namun, katanya, kondisi tersebut dapat berlangsung lancar, efisien, dan tidak mengurangi esensi pemilihan.

“Pilkada 2014 sangat luar biasa, bahkan sampai ada pengunduran waktunya sampai tiga kali. Ini tentunya bisa jadi pembelajaran untuk lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia juga meminta anggaran hibah ini jangan menjadi alat yang tidak sehat dalam mempengaruhi pilkada.

“Pilkada juga diselenggarakan di Kabupaten Lampung Utara dan Tanggamus. Karena itu penyelenggara pilkada diharapkan mengantisipasi situasi dan potensi yang kemungkinan menjadi catatan buruk di Lampung,” kata dia.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan hibah dana pilkada itu sesuai Surat Edaran Mendagri No. 273 tanggal 19 Juni 2017, tentang Pendanaan Pilkada Serentak tahun 2018.

Menurutnya, pada peraturan sebelumnya, pilkada dianggarkan dalam APBD, baru disepakati dan dilakukan NPHD.

Namun, kini mekanismenya KPU dan Bawaslu menyampaikan usulan tertulis kepada gubernur, kemudian dibahas bersama TPAD dan penyelenggara pemilu dan disepakati melalui NPHD, baru disampaikan dalam anggaran.

“Mekanisme yang baru ini harus diketahui masyarakat Lampung dan tidak menyalahi aturan,” katanya lagi.

Menurutnya,dana hibah untuk Pilkada Serentak di Lampung itu akan diberikan dalam dua tahap yakni tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Saat ini KPU Lampung akan menerima dana hibah Rp44 miliar dan Bawaslu Rp30 miliar, dan sisanya tahun anggaran 2018. Diharapkan setiap pihak dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” katanya. (Hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.