Pilkades Serentak Tahun 2020 Lampung Utara di Tunda, sesuai (SE) Mendagri No 141/2577/SJ.

756

Lampura.Faktual. Tahapan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak yang dijadwalkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara pada April 2020, dikabarkan tertunda.

Hal itu mengingat keluarnya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, tentang penundaan tahapan pemilihan Kepala Desa (Kades) serantak di Daerah setempat.

Dikatakan, R.Habibie,S.STP.MM, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) mewakili Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD), keluarnya SE Setdakab itu atas dasar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020, tentang saran penundaan Pilkades serentak dan pilkades antar waktu.

“Didalamnya tertuang bahwa penundaan Pilkades, sampai dicabutnya status wabah Covid-19, oleh Pemerintah Pusat. Atas dasar itu kita tindaklanjuti dengan pembuatan Surat Edaran oleh Pemkab Lampung Utara untuk diteruskan ke Camat dan Desa.” jelas Habibie, kepada wartawan, senin 6 April 2020.

Mengingat wabah Covid-19, Habibie menghimbau, agar para Kepala Desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) sebaik-baiknya dengan mengutamakan Padat Karya Tunai (PKT). Dimana PKT ini merupakan program yang benar benar langsung ke masyarakat, para pelaksana merupakan warga desa setempat.

“Maka dari itu Pemerintah menghimbau untuk penggunaan Dana Desa (DD) agar mengutamakan pekerjaan Padat Karya Tunai dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid -19, dan pencegahannya. Dan melakukan perubahan APBDes dalam kegiatan yang bukan sekala prioritas.

Diketahui di Kabupaten Lampung Utara sendiri tahun 2020 ini terdapat 28 Desa Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) yang direncanakan akan menggelar Pilkades Serentak. Namun Gagal mengingat wabah Covid-19, papar Habibie. (Brem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.