Faktualmedia.co
PESIBAR. Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, Polres Lampung Barat, Minggu, 19/8/2018, telah mengamankan HD (36) warga Dusun Gunungsari, Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sekira Pukul 13.00 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Tri Suhartanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/215/VIII/2018/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Kunat tgl 19 Agustus 2018.
Menurutnya , pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur tepatnya dibelakang kantor Unit Pemadam Kebakaran (Damkar), tengah berlangsung kegiatan penyalahgunaan sabu-sabu.
” Informasi dari masyarakat kami ditindaklanjuti , saya dan anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Ono.
Setibanya dilokasi ditemukan satu orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisab berupa bong.
“Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Ono.
Dari tangan pelaku sambung Ono,pihaknya,berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya,satu pirek atau kaca, satu botol atau bong yang berisi air, satu sedotan, dua plastik kecil yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu unit ponsel, satu bungkus rokok merk Magnum, dan pirex.
“HD dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,”terangnya.(gus)