Polres Lampung Barat Gelar Vaksinasi Kepada Masyarakat di Kaki Gunung Pasagi.

364

Pesibar, Faktualmedia.co,- Kegiatan Vaksinasi Covid19 di Kab. Lampung Barat oleh Tim Vaksinator Polres Lampung Barat, Tim Vaksinator PKM Liwa, Sat. Lantas Polres Lampung Barat, Camat dan Aparat Pemerintah Pekon Bahway di Kaki Gunung Pesagi dalam rangka Percepatan Vaksinasi covid19 yang Sulit dijangkau.

Vaksinasi Covid19 masih digalakkan oleh Tim Vaksinator yang ada di Kab. Lampung Barat dalam rangka Percepatan Vaksinasi Covid19.
Pada hari Senin Tanggal 28 Februari 2022 Tim Vaksinator Polres Lampung Barat, Sat. Lantas Polres Lampung Barat, Camat Balik Bukit dan Aparat Pekon Bahway melaksanakan Vaksinasi di Pemangku-Pemangku yang ada di Pekon Bahway di bawah Gunung Pesagi.

Ps. Kasi Dokkes Polres Lampung Barat Bripka NURSAL AKMIN Amd.Kep mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP HADI SAEPUL RAHMAN, SIK mengatakan Bahwa Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang dilaksanakan Polres Lampung Barat dihari ini dilaksanakan dibawah Gunung Pesagi dengan Tujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat terutama didaerah pedalaman yang jauh dari pusat desa. Kegiatan hari ini dilaksanakan di hari libur namun kami tetap menjalankan vaksinasi untuk percepatan Vaksinasi Covid19.
Hingga saat ini di Kab. Lampung Barat telah tervaksin untuk dosis 1 sebanyak 92,41%, Dosis 2 sebanyak 64,86 %, dan Dosis 3 Sebanyak 1,54 % berdasarkan data KPC-PEN.

Camat Balik Bukit MAT SUHYAR menjelaskan Kegiatan Vaksinasi Covid19 kami laksanakan di daerah Dibawah Gunung Pesagi, yaitu di Pemangku Way Pematu, pemangku Salam Rejo, Pemangku Way Jurak.
Daerah- Daerah tersebut merupakan daerah yang jauh dari Pekon Induk Bahway, sehingga masyarakat bisa lebih dekat untuk mendapatkan vaksin Covid19. Kami berterimakasih dan mendukung Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Barat.

Dalam Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang dilaksanakan di Pemangku- Pemangku yang ada di Bahway dan sekitarnya, masyarakat yang tervaksin sebanyak 353 Orang.

Kepala PKM Liwa HARJUNAEDI, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No:SR.02.06 / ll /1180 / 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum. Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia 60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap. (Nas)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.