Faktualmedia.co
Pesawaran, FAKTUAL – Dalam kurun tiga pekan, Polres Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 2 tersangka tindak kriminal pencurian.
“Sejak 1-23 Januari 2018, kami menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba, yang terakhir kemarin jajaran sat lantas Polres Pesawaran menangkap tersangka berinisial H, warga Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah yang didapati tanpa hak memiliki narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi saat mengg jumpa pers, kemarin.
Menurut Syaiful, tersangka H ditangkap saat aparat melakukan patroli dan menghentikan tersangka di jalan raya Tegineneng.
“Tersangka membawa motor honda beat tanpa plat ke arah lampung tengah, aparat yang sedang patroli saat itu menghentikan tersangka. Saat di periksa tersangka kedapatan membawa 3 bungkusan berisi narkoba jenis sabu,” katanya.
a�?Barang bukti yang disita petugas berupa narkoba seberat 30 gram. Tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 30 gram diamankan petugas ke Mapolres Pesawaran. Berdasarkan penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus serupa dan terindikasi merupakan jaringan bandar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” katanya.
Dia mengatakan, keterangan tersangka barang diterima dari kurir yang di suruh oleh bandar narkoba dari dalam lapas.
“Tunggu saja, aparat di lapangan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.Nantinya tersangka akan dikenakan hukuman karena melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara, Sabtu (20/1/ 2018) sekira jam 22.02 wib telah datang seorang laki- laki atas nama Sumarno ke Polsek Padangcermin melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian udang di Tambak Jelapi, di Desa Rusaba Kecamatan Punduhpidada.
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-28/ I / 2018 / res pesawaran / sek pacer, tgl 20 januari 2018, Ttg telah terjadinya Pencurian.
Sabtu (20/1/2018) sekira jam 16.00 Wib di kantor PT. Anesta Agung, tambak Jelapi, Desa Rusaba Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran telah datang dua karyawan yang berinisial S dan DN mengakui kesalahannya telah melakukan pencurian udang 120 kg kemudian dijual untuk keuntungan pribadi pada November 2017, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta. (Rin)